illini news Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%: Rumah Rp 30 M ke Atas – Jet Pribadi

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah akan terus mengenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12% untuk barang dan jasa mewah yang berlaku efektif 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN jasa dan barang akan diperuntukkan bagi beberapa kelompok jasa dan hiburan yang ada. Di luar jasa mewah, PPN tetap berlaku sebesar 11%. “Semua barang lainnya yang saat ini sebesar 11%, tidak ada atau tidak akan naik menjadi 11%, sehingga 12% tersebut merupakan barang mewah yang diatur dalam PMK (Master Hukum) 15/2023. Ini adalah barang-barang yang sedikit,” kata Sri Mulyani dalam siaran persnya. konferensi, Jakarta, Rabu (31/12/2024).

Sebagai catatan, lihat PMK No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Menteri Keuangan No.96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Mobil Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pembebasan Pajak Penjualan n’ barang mewah,

Berikut daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12% tidak termasuk mobil mulai besok, Kamis (1/1/2025): 1. Properti hunian mewah seperti rumah mewah, rumah tinggal, kondominium, rumah pedesaan. , dan barang sejenis dengan harga jual Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

2. Sekelompok balon udara dan balon udara, pesawat tidak bermotor lainnya

3. Senjata untuk senjata api dan senjata lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Senjata dan bagiannya, kecuali senjata udara.

4. Penerbangan lain yang tidak dikenakan biaya 40%, kecuali untuk keperluan negara atau penerbangan niaga: a. pesawat terbang dan pesawat terbang lainnya, selain pesawat terbang

5. Sekelompok senjata api dan senjata lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata api, peluru, dan senjata api.

6. Senjata (bukan senjata api, pistol, dan pistol) dan barang sejenis yang dibuat dengan senjata.

7. Kapal rekreasi, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

A. Kapal pesiar, kapal pesiar dan kapal sejenis serta kapal sejenis yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal jenis apa pun, kecuali kapal perjalanan kota.

B. Kapal, kecuali untuk angkutan kota atau keperluan perdagangan wisata. (Mae/Mae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *