Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya mengumumkan kebijakan tingkat impor baru. Tingkat ini lebih besar dari perkiraan sebelumnya, termasuk untuk Indonesia.
Secara umum, AS akan mengenakan tarif untuk bea impor dengan tarif dasar 10% pada semua masuk untuk AS dan bea impor yang lebih tinggi di lusinan negara lain.