Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun tidak semua barang akan terkena dampak kenaikan tarif tersebut. Pemerintah juga telah memberikan beberapa paket insentif kebijakan ekonomi untuk mendorong daya beli. Menteri Keuangan Sri Muliani memastikan kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN atau tarif 0%, termasuk beras. Juga layanan pendidikan dan kesehatan.
Rincian jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapoketing) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 (Perubahan Perpres 71 Tahun 2015) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang diberikan fasilitas PPN, perlu penambahan fasilitas bagi yang masih terutang PPN.
Barang yang memenuhi peraturan perundang-undangan harus membayar PPN sebesar 12% namun karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum maka beban kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah. Jadi, harga barang atau jasa yang dibayarkan masyarakat tidak akan berubah. Barang-barang tersebut antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak bumi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan hingga saat ini barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dibebaskan dari PPN (tarif 0%), meliputi kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu segar), layanan pendidikan dan kesehatan. . jasa, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum yang diperkirakan mencapai Rp 265,6 T (2025).
Beberapa barang yang mendapat fasilitas PPN adalah:
Untuk barang dan jasa strategis, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN, yaitu:
1. Bebas PPN atas makanan 2. Bebas PPN pada bidang pengangkutan3. Dikecualikan PPN pada sektor pendidikan/kesehatan4. Bebas PPN untuk listrik dan air 5. Bebas PPN untuk jasa keuangan dan asuransi
Menurut Kementerian Keuangan, sesuai prinsip pemerataan, kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan yang tergolong mewah (termasuk beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, dan sekolah premium) dikenakan PPN sebesar 12%. .
Contoh golongan barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN:
Bersamaan dengan pengumuman PPN, pemerintah juga mengumumkan paket kebijakan stimulus untuk mendukung perekonomian:
Pemerintah juga memberikan beberapa paket insentif PPN, termasuk pembebasan listrik. Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan berupa pembebasan PPN bagi kawasan industri untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan terus tumbuhnya industri manufaktur.
ILLINI NEWS Research Indonesia (EMB/EMB)