Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah akhirnya mengumumkan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang mewah dan barang kebutuhan pokok sehari-hari yang dibutuhkan masyarakat, memastikan tarif PPN sebesar 12% tidak akan terpengaruh.
Golongan barang mewah yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Selain item yang tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025, sesuai keputusan tersebut, tarif PPN yang berlaku tetap sebesar 11%. 2021.
Informasi lengkap mengenai kebutuhan pokok dan barang kebutuhan pokok (Bapokting) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 (Perubahan Atas Perpres Nomor 71 Tahun 2015) tentang Identifikasi dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Sebagian besar barang Bapokting sudah dipungut PPN, sehingga basis bagi yang masih terutang PPN perlu diperluas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, barang yang dibebaskan PPN atau dalam masa PPN 0% akan tetap sebesar 0%. Ini termasuk nasi, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu segar. Sementara itu, jasa-jasa seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, perumahan pokok, dan air minum juga dibebaskan dari PPN atau dikenal dengan PPN 0%.
Ada pula tiket kereta api, angkutan manusia, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan negeri dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, jasa kesehatan pemerintah dan swasta.
PPN 12% harus dibayar atas barang yang sah, namun beban kenaikan PPN 1% akan ditanggung oleh Pemerintah karena masyarakat sangat membutuhkannya. Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayarkan masyarakat tidak akan berubah. Produk-produk ini meliputi tepung, gula industri, dan minyak.
Beberapa produk yang mendapatkan insentif PPN adalah:
Terhadap barang dan jasa strategis, pemerintah akan terus memberikan mekanisme pembebasan PPN, khususnya:
1. Bahan makanan dibebaskan dari PPN
2. Pembebasan PPN di bidang transportasi
3. Pembebasan PPN di bidang pendidikan/kesehatan
4. Pembebasan PPN listrik dan air
5. Pembebasan PPN di bidang jasa keuangan dan asuransi
Selain itu, akan tetap diberlakukan pada produk sehari-hari yang saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen, dan tarifnya tidak akan dinaikkan menjadi 12 persen.
Sri Mulyani menjelaskan beberapa contoh seperti sampo dan sabun. Selain itu, pembelian ponsel, pulsa, dan layanan streaming juga masih dikenakan PPN sebesar 11%.
“Jadi yang terjadi selama ini berjalan seperti biasa, tidak ada perubahan tarif PPN 12%,” kata Sri Mulyani.
Selain pernyataan mengenai PPN, pemerintah juga mengumumkan paket kebijakan insentif untuk mendukung perekonomian:
Pemerintah juga menawarkan berbagai paket insentif PPN, termasuk pembebasan dan rabat listrik. Pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan berupa pembebasan PPN kepada kawasan industri untuk mendorong terciptanya lapangan kerja dan terus tumbuhnya industri manufaktur.
SURVEI ILLINI NEWS
[dilindungi email] (chd/chd)