Jakarta, ILLINI NEWS – Setelah terjatuh, mungkin itulah istilah yang bisa menggambarkan keadaan masyarakat Indonesia di tahun 2025. Banyaknya kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif berpotensi semakin menekan daya beli masyarakat pada tahun depan.
Sebagai informasi, daya beli masyarakat Indonesia semakin melemah, terutama pada kelompok kelas menengah ke bawah. Pemerintah harus segera menyiapkan respon politik agar kelompok ini tidak terpuruk dan semakin terpuruk.
Daya beli masyarakat menengah ke bawah melemah, kata Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro pada agenda BIRAMA (Bank Indonesia Bersama Masyarakat) di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Menurut Andry, jika kedua kelompok tersebut digabungkan, tidak ada masalah yang terlihat karena daya beli masyarakat menengah atas terus meningkat. Berbeda sekali dengan masyarakat menengah ke bawah.
Kelas menengah ke bawah sangat terpapar dengan situasi global saat ini. Misalnya saja pergerakan nilai tukar. Selama tahun 2024, rupiah akan bergerak liar, baik dalam tren melemah maupun menguat.
Tak berhenti sampai disitu, tekanan lain muncul dari kenaikan harga bahan pokok, misalnya beras. Menurut Andry, komponen beras akan memberikan tekanan pada perekonomian masyarakat kelas menengah. Selain itu, biaya tambahan juga timbul dari kebijakan pemerintah.
“Daya beli masyarakat menengah ke bawah menurun karena biaya yang terlalu mahal,” ujarnya.
Kondisi kurang baik ini berpotensi memburuk pada tahun 2025 mengingat pemerintah menerapkan hal-hal yang semakin menekan daya beli masyarakat di tengah kondisi tanah air yang masih mendapat tekanan dari masyarakat global.
Berikut daftar kebijakan pemerintah di tahun 2025 yang akan semakin menggerogoti dompet masyarakat.
1. PPN 12%
Pemerintah memastikan mulai 1 Januari 2025 pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah. Gara-gara kebijakan tersebut, para pelaku usaha masih kebingungan menentukan barang apa saja yang dikenakan PPN 12%. Meski terbatas, kenaikan PPN masih menjadi beban sebagian kelompok masyarakat di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Pusat Perbelanjaan Retail dan Penyewa Indonesia (HIPPINDO) Haryanto Pratantara mengaku belum mendapat informasi jelas mengenai aturan tersebut.
“Definisi barang mewah perlu dijelaskan, apakah mengacu pada Permenkeu 11/2023 atau akan dibuat definisi baru, misalnya kategori tas dan sepatu, bagaimana kategori mewah atau biasa? luasnya, dari puluhan ribu hingga ratusan juta, dalam bentuk harga yang berbeda-beda?” ujarnya kepada ILLINI NEWS, dikutip Selasa (10/12/2024).
2. Politik Terbuka
Kebijakan opsen atau pungutan pajak tambahan oleh pemerintah daerah mendapat tentangan dari industri kendaraan. Pasalnya kebijakan ini akan membuat harga mobil semakin mahal.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gakindo) Kukuh Kumara memperkirakan kenaikan harga akan cukup besar.
“Iya, naiknya lumayan besar, antara 15-20 juta krone tergantung jenisnya. Tergantung daerahnya juga. Opsen keras terhadap masyarakat. Kelompok yang membeli mobil seharga 250 hingga 300 juta krone adalah kelompok yang sangat sensitif terhadap harga. ,” ujarnya kepada ILLINI NEWS, Jumat (6/12/2024).
“Ada kenaikannya 1 juta, 2 juta, berat, belum lagi puluhan juta. Rp 1 juta juga berat, apalagi lebih dari itu,” kata Kukuh.
“Karena itu kewenangan mereka dan mereka bilang harus jalan. Kami bilang iya, kalau mau terus dilaksanakan, diberikan dorongan. Jadi penjualan tetap bisa dilakukan,” kata Kukuh.
“Dalam kondisi sulit, mereka akan mengenakan pajak tambahan yang jumlahnya juga tidak sedikit. Jangan berharap volumenya meningkat, mari kita pertahankan bahwa itu sudah baik. Sekali lagi itu saja yang kami sampaikan ke pemerintah daerah ya,” lanjutnya.
3. Asuransi mobil wajib
Asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) kendaraan bermotor ditargetkan wajib diterapkan pada Semester II-2025. Namun diperkirakan pemerintah masih menunggu implementasi aturan tersebut.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan proses pembuatan aturan masih jauh dari selesai. Pasalnya, peraturan pemerintah (PP) tentang TPL belum terbit.
“Saya khawatir (implementasi TPL) tertunda karena inflasi belum terkendali, daya beli masyarakat masih berat,” kata Budi saat ditemui usai konferensi pers AAUI di Jakarta, Rabu (4/12) / 2024). .
“TPL ini tidak menggunakan APBN tapi dari kontribusi masyarakat. Kalau kondisinya tidak bagus pasti akan menjadi keributan dan kami tidak ingin hal itu terjadi,” ujarnya.
Kendati demikian, Budi menekankan pentingnya penerapan asuransi wajib TPL bagi pemilik sepeda motor dan mobil sesegera mungkin. Pasalnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang belum menerapkan asuransi wajib TPL.
Untuk saat ini, AAUI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mekanisme penerapan asuransi wajib TPL. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Jasaraharja, Korlantas dan kementerian serta lembaga lainnya.
4. Iuran BPJS Kesehatan
Iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi meningkat pada tahun 2025. Meski menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, hal itu belum bisa dipastikan saat ini karena bukan kewenangannya.
Dijelaskannya, dalam Pasal 103B ayat 8 Keputusan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
“Baca di Perpres 59. Nanti dievaluasi, lalu maksimal 1 Juli 2025. Nah ini iurannya, nanti ditentukan tarif dan manfaatnya,” kata Ghufron usai rapat konsultasi ( RDP ) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Senedd, Jakarta, dikutip Sabtu (6/12/2024).
Namun, tambahnya, kewenangan pemerintah untuk memutuskan apakah iuran kepesertaan JKN akan dinaikkan atau dipertahankan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sendiri mengatakan iuran BPJS belum tentu meningkat pada tahun 2025. Namun, semuanya masih perlu diperhitungkan.
Selain itu, sistem Iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Sesuai dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem kelas 1, 2, dan 3 akan diganti mulai Juli 2025.
5. Harga rokok sedang naik
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan pajak atas hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun 2025. Namun, harga jual eceran (HJE) dipastikan akan terus meningkat.
Dia memastikan kenaikan HJE pada tahun depan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Askolani, sudah ada dua PMK yang siap mengatur perkembangan HJE tahun 2025 yang saat ini dalam tahap rekonsiliasi di Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu (12/11/2024).
6. Kemungkinan kenaikan biaya bahan bakar
Pemerintah berencana memotong subsidi BBM pada tahun 2025. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap menghadapi kenaikan harga BBM pada tahun depan.
Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menghimbau adanya pengelolaan kategori pengguna bahan bakar Pertalite dan Solar.
Meningkatnya konsumsi bahan bakar ditambah dengan rendahnya harga jual keekonomian menambah beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM bersubsidi saat ini dinilai kurang tepat karena sebagian besar dinikmati oleh sebagian besar rumah tangga mampu.
7. Kemungkinan peningkatan LPG
Selain berencana memangkas subsidi BBM, pemerintah juga berencana memangkas subsidi bahan bakar gas cair (LPG) atau gas Elpiji sebanyak 3 kg. Bahkan, dana hibah tersebut dimaksudkan untuk dialihkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT).
RISET ILLINI NEWS
[dilindungi email] (rev/rev)