illini berita Afsel Bawa Bukti Baru Genosida Gaza oleh Israel, Isinya Mengerikan

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah Afrika Selatan (Afsel) menyampaikan bukti bahwa Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina, di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin (28 Oktober 2024). Hal ini terjadi setelah negara bagian Nelson Mandela menggugat Tel Aviv atas dugaan tindakan keji.

Mengutip Anadolu Agency, bukti tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa. Buktinya dirinci dalam lebih dari 750 halaman teks, didukung oleh berbagai instruksi dan lampiran di lebih dari 4.000 halaman.

“Peringatan tersebut, sebagaimana dikenal dalam istilah hukum, mencakup bukti baru bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida dengan mempromosikan pemusnahan warga Palestina yang tinggal di Gaza, membunuh mereka secara fisik dengan berbagai senjata pemusnah massal dan menolak akses mereka terhadap bantuan kemanusiaan. “, katanya.

“Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan untuk mencapai tujuan Israel yaitu depopulasi di Gaza melalui kematian massal dan pengungsian paksa warga Palestina,” tambahnya.

Ramaphosa mengatakan presentasi bukti ini muncul pada saat Israel meningkatkan pembunuhan terhadap warga sipil di Gaza dan kini dicurigai melanjutkan manuver serupa di Lebanon.

Sementara Israel sebagai tergugat akan menyampaikan jawaban atas bukti baru tersebut paling lambat tanggal 28 Juli tahun depan.

Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida terhadap Israel di pengadilan Den Haag pada akhir tahun 2023. Israel, yang tanpa henti membom Gaza sejak Oktober lalu, telah gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus ini di Mahkamah Internasional, yang memulai sidang publik pada bulan Januari.

Pada bulan Mei, Mahkamah Agung memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan. Ini adalah ketiga kalinya panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal untuk menghentikan serangan di wilayah tersebut yang telah menewaskan 42.000 warga sipil.

“Bukti akan menunjukkan bahwa inti dari tindakan genosida Israel adalah niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan Israel mencegah hasutan untuk melakukan genosida, untuk mencegah genosida itu sendiri, dan kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida,” Ramaphosa ditegaskan kembali.

“Kehancuran dan penderitaan hanya mungkin terjadi karena, meskipun ada tindakan dan intervensi dari ICJ dan berbagai badan PBB, Israel belum memenuhi kewajiban internasionalnya.

(luc/luc) Tonton video di bawah ini: Video: Israel jadi gila! Serangan Rumah di Gaza Tengah, 7 Orang Tewas Pasal Berikutnya 13 Negara Ini Berani Seret Israel ke Mahkamah Internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *