Jakarta, ILLINI NEWS – PT Radhabalian Nutantara Indonesia (Perou) mengambil area 5.100 m2, yang terletak di Jalni Undana Kulon, Kota Surbaya, Jawa Timur. Menurut Sekretaris Korporat RNI Yosadian AI Pramano, proses pemulihan properti sedang dalam proses eksekusi.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pemulihan negara telah ditentukan oleh Pengadilan Distrik Surbaya (PN). Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang memiliki kekuatan hukum permanen pada tahun 2018.
Orang Yosadian mengatakan, negara itu adalah properti strategis perusahaan yang harus segera aman dan disesuaikan untuk mendukung pengembangan bisnis makanan saat ini.
Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Kamis (1/30/2025), “ada tanah dengan tempat strategis antara Prithvi Surbaya. Jika kami menyesuaikannya, itu pasti dapat membuat pernyataan penting,” katanya dalam pernyataan resmi pada hari Kamis (1/30/2025).
“RNI adalah pemilik sah negara dengan validitas di perusahaan sertifikat utilitas bangunan (pada tahun 2028 H.
RNI, ia tetap, terus mengoptimalkan keamanan kebenaran, mendukung pengembangan bisnis makanan saat ini.
Dia mengatakan, “Langkah ini adalah untuk mendukung percepatan makanan sendiri pada saat yang sama, terutama di daerah-daerah yang merupakan jalur komersial utama perusahaan, seperti biji, hewan, benih yang diklik, hewan, kucing, clag,” katanya.
Menurut orang Yosadian, proses eksekusi telah ditentukan oleh Pengadilan Distrik Surbaya (PN). Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung, yang memiliki kekuatan hukum permanen pada tahun 2018.
“Singkatnya, keputusan tersebut menghukum terdakwa (IPT Tricilla) kembali untuk mengumpulkan tanah dan bangunan dalam posisi kosong dan sempurna, mengurus ketentuan PP nomor 43 dan 1959 dari nomor PP 43 dan 1959 dari 1959 dan nomor 43 dan PP nomor 43 dan PP nomor 43 dan PP nomor 43 dan PP Nomor 43 dan PP Nomor 43 dan PP Nomor 43 dan PP 43 dan PP 43 dan PP 43 dan PP 43 dan PP Number 43 dan PP Nomor 49 dan PP Nomor 49 Mengingat Ketentuan 43 dalam Pikiran.
“Proses pengambilan tanah RNI mengikuti undang -undang dan keteraturan yang dilaksanakan dalam tata kelola, transparansi dan profisien kabupaten.
Negara-negara Easdyian, RNI juga telah mengambil langkah-langkah pra-kinerja seperti dialog dan mediasi dengan ITP Tricila.
“Ini hanya ept hul
Dia mengatakan, “Ini didasarkan pada nomor Peraturan Pemerintah 223 tahun 1961 dan keputusan Mahkamah Agung tentang Peraturan No. 4 tahun 1963, di mana tidak ada ketentuan tentang kompensasi dalam bentuk transfer ke dua peraturan.”
Orang Yosadian mengatakan, RNOI secara serius memastikan bahwa setiap tahap akuisisi Bumi sedang berlangsung dan telah melakukan 100% sesuai dengan timeline.
“Tentu saja, properti tanah tidak hanya akan dilakukan dalam waktu dekat, tetapi juga untuk properti perusahaan lain yang akan dipanggil untuk properti tanah di Jalal untan Seraya.
“Ini penting, pertimbangkan upaya ini sebagai komitmen untuk melindungi aset negara, sehingga dapat disesuaikan dengan minat dan manfaat dari komunitas besar. Salah satunya adalah pengembangan bisnis makanan sebelumnya seperti program pasokan internasional dan distribusi makanan,” kata Yodian.
Sementara itu, dalam pernyataan yang sama, penasihat negara di Kantor Kejaksaan Agung mengatakan sebagai pengacara RNNI Unigulla Arifulla, atau memberi kompensasi kepada ID dalam bentuk apa pun. (DCE / DCE) Tonton video di bawah ini: Video: Zulehas mengklaim bahwa lagi-lagi untuk mendapatkan makanan dari awal artikel berikutnya: Priibovo Wishes for Food dari tahun ini, Bumne siap membantu Bumne