illini berita Coretax Aktif per 1 Januari 2025, Bisa Dipakai Lapor SPT?

Jakarta, ILLINI NEWS – Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan Sistem Pengelolaan Pajak Badan atau Coretax System pada 1 Januari 2025. Saat ini DJP sedang disibukkan dengan pelaksanaan audit Coretax. Sidang dimulai pada 16 Desember 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyempatkan diri meninjau tim PSIAP-DJP yang bersiap meluncurkan program kompleks tersebut.

Minggu malam saya mengunjungi para pekerja PSIAP-DJP yang bekerja lembur tanpa henti atau istirahat, kata Sri Mulyani di laman Instagramnya, dikutip Selasa (24/12/2024).

Ia berharap DJP diberikan kewenangan, keleluasaan dan keleluasaan untuk menciptakan sistem baru tersebut. Namun perlu diketahui, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) musim pajak 2024 bagi wajib pajak saat ini belum bisa menggunakan Coretax.

DJP menyampaikan, penyampaian SPT Pajak (PPh) Tahun 2024 yang akan diluncurkan pada awal tahun 2025 akan tetap menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Direktur Saran, Operasional, dan Humas Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan keputusan itu diambil untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahun 2024.

Dwi, dikutip Selasa (24/12/2024) mengatakan “Untuk memudahkan dan memudahkan wajib pajak, dalam SPT Tahunan 2024 bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, kami masih menggunakan jalur lama.”

Diakui Dwi, rincian transaksi wajib pajak tahun 2024 tidak tercatat di sistem Coretax. Soal integrasi belum tertulis, baru ditulis tahun 2025,” ujarnya.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi akan tetap melaporkan SPT melalui e-filing di DJP Online dan perusahaan atau wajib pajak akan menggunakan e-Form DJP Online.

Dwi menegaskan, Coretax baru akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026.

“Pada waktunya, pajak tahunan dan pajak perusahaan akan menggunakan Coretax 2025 yang baru yang akan diperkenalkan pada tahun 2026. Karena kalau kita paksakan sekarang, kemungkinan besar belum ada karena informasi komersialnya belum masuk,” tegasnya. .

(haa/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Staf Profesional Sri Mulyani Ungkap Nilai Barang Di Bawah PPN 12% Artikel Berikutnya WNI yang Tak Bisa Laporkan Ketiadaan SPT, Ini Syaratnya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *