Jakarta, ILLINI NEWS – BPJS Health dimulai pada Juli 2025, sistem Stand Stationary Class (KRIS). Ini menggantikan sistem kelas 1.2 dan 3 yang membedakan semua tarif.
Untuk informasi lebih lanjut, ketentuan implementasi kontribusi kesehatan BPJ akan mencakup Amandemen Ketiga untuk Peraturan Presiden (Pres) pada Juli 2018, 2018, 2018.
Namun, jumlah kontribusi tidak ditentukan dari 53B dari 53B. Artikel 59/2024. Hingga 1 Juli 2025, Presiden Jokow hanya menyebutkan penentuan kontribusi, manfaat, dan layanan.
Selama periode transisi ini, peraturan saham yang dominan masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden tahun 2022.
63/2022 Ketentuan dibagi menjadi beberapa aspek sistem perhitungan para peserta. Yang pertama adalah kontribusi Bantun untuk Asuransi Kesehatan Penerima (PBI), yang persetujuannya layak secara langsung dari pemerintah.
Kedua, kontribusi untuk peserta dalam lembaga pemerintah, anggota TNI, petugas polisi nasional, pejabat publik dan karyawan non -kontrol, gaji yang dibayarkan atau gaji bulanan, 4% dibayar oleh majikan dan 1%.
Ketiga, kontribusi peserta PPU dalam BUNN, BUM dan sektor swasta, 5% dari gaji atau gaji bulanan dengan ketentuan: 4% membayar pengusaha dan peserta 1%.
Keempat, jumlah keluarga PPU tambahan, yang merupakan anak -anak keempat dan sebagainya, jumlah 1% ayah, ibu dan hak hukum, gaji atau upah bulanan, jumlah kontribusi yang dibayarkan.
Untuk kelima kalinya, tidak ada kerabat PPU lain, seperti saudara/saudara kandung, asisten rumah tangga dan lainnya, karyawan yang digaji (PBPU) dan biaya peserta bukan perhitungan mereka sendiri, perincian berikut: rincian berikut:
1. Jumlah 42.000 rp per bulan, iii. Ruang perawatan kelas dengan manfaat layanan.
– Khususnya III. Kelas, Juli 2020, peserta membayar RP. 25.500. 16 500 RP yang tersisa membayar pemerintah sebagai bantuan kontribusi.
– Dari 1 Januari 2021, iii. Kontribusi peserta kelas adalah RP. 35.000 sementara pemerintah berkontribusi pada RP. 7000.
Ruang perawatan kelas 2 dengan manfaat layanan.
3 adalah 150.000 RP RP per bulan dengan manfaat layanan.
Pemerintah membayar kontribusi asuransi kesehatan keenam pemerintah kepada para veteran, pelopor kemerdekaan, janda, janda atau veteran yatim piatu atau pelopor kemerdekaan.
Sistem Kontribusi Terakhir Perpres 63/2022 kemudian pada tanggal 10 dari 10. Mulai 1 Juli 2016, ini tidak akan melakukan pembayaran kontribusi. Denda harus dikenakan jika diaktifkan dalam waktu 45 hari dari keanggotaan dan para peserta akan menerima layanan kesehatan rawat inap.
Menurut Perpres 64/2020, layanan layanan ini adalah 5% dari diagnosis awal layanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah hutang dengan ketentuan berikut:
1. Jumlah bulan hingga 12 bulan.
2. Denda maksimum RP. 30.000.000.
3. PPU dibayarkan kepada PPU untuk pembayaran layanan.
(PGG/PGG) Tonton video di bawah ini: Anda ingin bernegosiasi dengan kami dengan Ri -tariffs -BPJS kontribusi akan berubah dari Juli 2025 menjadi 1-3 berikutnya.