Jakarta, ILLINI NEWS – Inflasi biaya pengobatan masih terus meningkat. Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk menaikkan tarif premi, khususnya untuk asuransi kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyempurnaan proses jaminan kesehatan pada tahun depan. SE akan mengelola proses bisnis produk asuransi kesehatan.
Direktur Eksekutif Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyano mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) untuk menyusun kebijakan guna meningkatkan ekosistem asuransi kesehatan.
Ogi menjelaskan, kebijakan tersebut berkaitan dengan BPJS kesehatan dan rumah sakit. Ia juga menyebutkan Koordinasi Manfaat (CoB), yaitu mekanisme yang mengatur total batasan jaminan kesehatan oleh masyarakat yang mendapatkan lebih dari satu perusahaan asuransi. Dengan mekanisme ini, peserta asuransi dapat menerima manfaat dari dua atau lebih penjamin asuransi.
Jadi tahap pertama [tunjangan jaminan kesehatan] tetap di BPJS, lalu pindah ke asuransi kesehatan tambahan. Itu yang dilakukan, kata Ogi di Hotel Padma Legian, Rabu (20/11/2024).
Kemudian, SE OJK mengatur standar dan batasan manfaat asuransi yang dapat diklaim. Dalam hal ini, OJK berharap ada dewan penasihat yang mampu menangani permasalahan tersebut.
“Jadi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, maka ada tarif standarnya,” kata Ogi.
Selain itu, nantinya harus dilakukan penyesuaian antara klaim dan premi. Ogi menyoroti perbandingan klaim dan premi, yakni rasio klaim asuransi kesehatan yang saat ini tinggi.
“Belum termasuk biaya koefisien gabungan dan lain-lain, belum termasuk biaya lain-lain, hanya membandingkan klaim dan premi yang diterima saja sudah tinggi. Ini biaya operasional. Ini PR kita,” tutupnya.
Inflasi medis diketahui meningkat pasca pandemi Covid-19, meningkat dari 18% menjadi 20%. Faktanya, perusahaan asuransi jiwa kini terpaksa “membekukan” pembayaran klaim asuransi kesehatan karena kenaikan inflasi medis menyebabkan defisit rasio antara klaim dan premi yang dikumpulkan.
Perusahaan asuransi jiwa membayar klaim kesehatan sebesar Rp11,83 triliun per semester I-2024. Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Freddie Tamrin mengatakan proporsi klaim asuransi kesehatan lebih tinggi dibandingkan premi yang diterima. Harganya mencapai lebih dari 100%, 105,7%.
Dengan kata lain, perusahaan asuransi menghabiskan lebih banyak uang untuk membayar klaim kesehatan nasabahnya dibandingkan pembayaran premi dari pemegang polis.
(mkh/mkh) Simak video berikut: Video: Strategi DAI Hadapi Tingginya Klaim di Bisnis Asuransi Kesehatan Artikel berikutnya Inflasi medis meningkat, Rumah Sakit Bunda (BMHS) mengatakan demikian