JAKARTA, ILLINI NEWS – Minat ziarah ke Furo semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menyebabkan tingginya harga Furoda dan ketidakpastian batasan kuota.
Ketua Komisi DRC VIII Marwan Dasopang mengatakan, kuota haji Furoda masih diatur oleh pihak swasta, bukan pemerintah. Kedepannya, pihaknya akan menuntut adanya peninjauan kembali aturan kuota haji dan umrah dalam forum tersebut.
Soal furoda, Furoda itu milik pribadi. Kita tidak bicara soal furada dalam hukum haji. Kalaupun privat, jamaah dari Indonesia yang berangkat ke sana, kata Marwan di kompleks Istana Kepresidenan, Detiknews, Kamis (09/01/2021). 2025) dikutip.
Marwan Furoda mengaku kuota haji masih belum terkendali. Menurut dia, kuota haji diatur hanya antara penyelenggara ibadah haji dan pemerintah Saudi.
Berdasarkan keterangan di situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Haji Furoda merupakan jenis ibadah haji khusus yang dilakukan di luar kuota haji normal yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Selain itu, program Haji Furoda mengikuti sistem kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, dan kuota tersebut berbeda dengan program Haji Plus atau Haji Plus atau ONH Plus yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Abdul Wajid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, haji di Furo seharusnya diatur dengan undang-undang karena tarifnya terlalu fantastis.
“Kalau bisa ke depan apakah itu visa biasa, visa plus, visa Furoda, visa Mujamal, ini setidaknya kita tahu dan akan kita atur,” kata Wachid di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Oleh karena itu, Furoda menilai pemerintah harus ikut serta dalam penyelenggaraan haji.
“Harusnya ada yang maksimal. Jangan sampai biaya hajinya Rp 300 juta, ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 700 juta, kalaupun kita keluarkan sampai Rp 1 miliar, itu sudah tidak berlaku lagi. batasnya adalah ini. apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan”.
(haa/haa) Tonton video di bawah ini: Video: Gaet Lebih Banyak Nasabah, Asuransi Syariah Hadapi Tantangan Ini!