JAKARTA, ILLINI NEWS – Keinginan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sisi perpajakan menjadi salah satu alasan digulirkannya kembali program amnesti pajak Jilid III.
Sebab UU No Tahun 2016 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait reformasi amnesti pajak masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Artinya, negara ini sangat membutuhkan arus kas. Oleh karena itu, untuk cash flow salah satu solusinya adalah tax amnesty,” kata Wakil Ketua Komisi KSI DPR Fauji Amro di Gedung DPR Jakarta dikutip Jumat (22/11/2024).
Sebelum dibahas perubahan UU Pengampunan Pajak, tujuan diselenggarakannya program amnesti pajak mencakup tiga aspek, salah satunya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain digunakan untuk membiayai pembangunan sebagaimana tercantum dalam Pasal. Paragraf 2 UU Nomor 11 Tahun 2016.
Tidak heran jika program amnesti bagi para penghindar pajak dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan negara dari segi pajak, karena rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau pajak di Indonesia dan rasio pajak terhadap pendapatan negara. produk nasional bruto (PDB) Indonesia. PDB selalu konstan. Sekitar 10%.
Tarif pajak Indonesia yang sebesar 10,21% dari tahun 2023 merupakan yang terendah dibandingkan negara tetangga lainnya. Di negara-negara seperti Vietnam, Filipina, Kamboja tarif pajaknya bisa sekitar 18% dan Thailand 16%.
Vietnam menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang belum pernah menerapkan program amnesti pajak bagi para penghindar pajak. Namun, mampu mempertahankan tingkat tarif pajak pada tingkat yang tinggi.
“Setahu saya, di Vietnam tidak ada amnesti pajak,” kata pakar pajak salah satu pendiri PT Botak Consulting Indonesia ini kepada ILLINI NEWS.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak periode 2010-2014 ini mengatakan, Vietnam mampu menghasilkan tarif pajak yang tinggi akibat berkembangnya industrialisasi.
“Tarif pajak Vietnam yang tinggi merupakan kontribusi terhadap industrialisasi Vietnam.” “Banyak investor yang masuk ke Vietnam karena pemerintah saat itu banyak menawarkan insentif, salah satunya tax holiday,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, Indonesia bisa saja mengikuti langkah tersebut dan tidak terus memberikan amnesti kepada para penghindar pajak. Indonesia mengadakan amnesti pajak pada tahun 2016 yang dikenal dengan Tax Amnesty Jilid I dan pada tahun 2022 dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Namun pemerintah harus lebih inovatif dalam menciptakan insentif perpajakan ke depan, karena jika mengandalkan tax holiday seperti Vietnam, hal ini merupakan dampak dari penerapan ketentuan pajak minimum global sebesar 15% pada tahun 2025.
“Indonesia mengikuti Vietnam pada saat yang tidak tepat karena ketentuan Pilar 2 berdasarkan Forum Global dan perjanjian G20 akan dilaksanakan pada tahun 2025,” kata Raden.
Priyanto Budi Saptono, pakar pajak yang merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pajak Pratama-Creston, juga mengungkapkan, amnesti pajak sebenarnya merupakan cara pemerintah saat ini untuk menghasilkan tambahan pendapatan guna memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.
“UU Amnesti Pajak (TA) sangat diperlukan ketika suatu negara membutuhkan dana segera dari wajib pajak,” kata Priyanto kepada ILLINI NEWS.
Diakui Priyanto, berdasarkan pengalaman masa lalu, ada peningkatan penerimaan pajak yang signifikan melalui amnesti pajak jilid I dan II, namun ia mengingatkan agar peningkatan tersebut tidak terjadi pada tahun-tahun berikutnya setelah berakhirnya amnesti pajak. Artinya program TI tidak berkelanjutan dalam meningkatkan pendapatan pemerintah.
“Berdasarkan pengalaman TA Jilid I dan Jilid II (dalam bentuk Voluntary Disclosure Program atau PPS), terjadi peningkatan penerimaan pajak yang signifikan.” Peningkatan ini tidak diikuti pada tahun-tahun berikutnya setelah berakhirnya TA,” tegas Prianto. (rsa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Masyarakat Terbebani PPN, Penghindar Pajak Dimaafkan Berkali-kali Artikel selanjutnya Belum lama ini penghindar pajak tidak ada dimaafkan, Kenapa di tahun 2025 ditiadakan lagi?