illini news Prabowo Naikkan Gaji Guru & Hakim, PNS Kementerian-Pemda Gimana?

Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Pravo Subianto memutuskan menaikkan gaji pegawai negeri sipil dan bukan ASN atau guru honorer mulai tahun depan. Kabar baik tersebut disampaikan Presiden pada pekan lalu (28/11/2024) dalam rangka Hari Guru Nasional 2024.

Dengan kebijakan tersebut, gaji hakim akan kembali naik hingga 100% pada tahun 2025. Rencana itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Gerindra Hashim Jojohadiksumo usai Rapat Kerja Kadin Nasional Kadin Indonesia Tahun 2024. dan Industri, Minggu (1/12/2024).

Lantas bagaimana nasib gaji PNS di kementerian dan pemerintah daerah?

Gaji pegawai pemerintah akan direvisi pada tahun 2025. Menteri Keuangan Shri Mulani Indravati mengatakan, Revisi gaji pegawai pemerintah akan ditinjau oleh Presiden Pravo Subianto.

Pak Mulaney mengatakan pada Agustus lalu (5/8/2024) di Kantor Presiden, Gedung Majelis Negara bahwa “Kalau begitu, Presiden yang kalau terpilih pasti menjawab iya.”

Namun hingga saat ini Pravo belum menyebutkan kenaikan gaji PNS.

Baru-baru ini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bapenas Rachmat Pambudi mengungkap rencana besar pemerintah 20 tahun ke depan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Rachmat mengatakan, rencana pembenahan manajemen ASN merupakan perubahan tata kelola yang bertujuan menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Pergantian rezim menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045.

Rachmat seperti dikutip Rabu (3/12/2024) mengatakan pergantian rezim bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dalam penciptaan dan pengembangan pelayanan publik yang berkualitas.

Pada saat yang sama, undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah akan membuat kebijakan untuk mendorong perilaku baik dan kejujuran di kalangan ASN. Hal ini akan dicapai dengan mendorong terlaksananya gerakan talenta dan peningkatan kesejahteraan ASN, mengkaji ulang kewenangan kepala daerah sebagai petugas pengembangan staf serta penguatan sistem merit dalam pengelolaan ASN. dan memperkuat pemantauan operasi sistem

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah membahas skema gaji tunggal. Diantaranya dilaporkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Kebijakan Gaji Pegawai Negeri Sipil (BKN): 2017 Sistem penggajian tunggal yang disebut Desain Gaji dan Tunjangan adalah sistem penggajian pegawai negeri yang terdiri dari satu jenis pendapatan dan kombinasi berbagai komponen pendapatan.

Sistem penggajian yang diterapkan hanya terdiri dari tingkatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan biaya) dan sistem penilaian atau jenjang atau level akan digunakan untuk menentukan besaran gaji pada berbagai jabatan pegawai negeri sipil. . Pemeringkatan ini akan mencerminkan posisi, tugas, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Setiap pemeringkatan akan dibagi dalam beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan PNS pada jabatan yang sama akan menerima gaji yang berbeda-beda, tergantung penilaian terhadap jabatan tersebut, yang tercermin dari tugas, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi era Presiden Jokowi, Abdullah Azwar Anas, menemukan banyak permasalahan dalam penerapan gaji tunggal bagi pegawai. Menurut dia, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan penyelenggaraan di masing-masing daerah belum merata.

“Di tempat lain terlihat berbeda, ada daerah yang efisiensinya tinggi, tapi sebelumnya banyak laporan dari komisi di pemerintah daerah bahwa ASN tidak bekerja,” kata Anas saat itu.

Ia mengatakan, jika terjadi kenaikan upah saat ini, ia khawatir akan menimbulkan ketidakadilan. Apalagi bagi mereka yang bekerja keras dan mereka yang tidak bekerja. “Kalau dikenai satu upah, bagaimana bisa mereka yang tidak bekerja bisa disamakan dengan mereka yang bekerja keras,” tuturnya.

(haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Paket Stimulasi Pemerintah Rp 38 T Dampak Kenaikan PPN Artikel selanjutnya Pak. Mulaney: Gaji pegawai negeri tahun 2025 akan diumumkan oleh Provo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *