Jakarta, ILLINI NEWS-Ministry of Commerce telah mengungkapkan kasus kasus penipuan minyak yang mengandung 1 liter, tetapi volume sebenarnya hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter (ML). Presiden Dana Konsumen Indonesia (YKLI), Presiden Manajemen Harian, Tulus, menekankan bahwa penipuan dosis sangat berbahaya bagi publik sebagai konsumen dan berhak atas kompensasi. Namun, penegakan hukum dan pengawasan harus dilakukan untuk mengimplementasikan otoritas penegak hukum dalam kasus pidana dan lebih efisien. YLKI juga berharap bahwa upaya hukum untuk menghentikan produksi dan menghilangkan distribusi minyak, yang tidak memenuhi pengukuran sehingga insiden itu tidak terjadi lagi. Seperti jawaban Ylki jika terjadi penipuan minyak? Apa kompensasi yang dapat dicapai publik sebagai konsumen yang terkena dampak? Lebih dirujuk ke Dialog Syarifah Rahma dengan Presiden Manajemen Harian Dana Konsumen Indonesia (YKLI), The Tops Abadi Squawk Box, ILLINI NEWS (Rabu 12.03.2025)
illini news Video: Kasus Kecurangan Minyakita, Masyarakat Bisa Dapat Ganti Rugi?
