Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah secara resmi akan menerapkan pajak sebesar 12% pada tahun 2025. Sayangnya, upah minimum di Indonesia lebih rendah dibandingkan banyak negara Asia Tenggara meskipun ada tambahan pajak.
Simak laporan selengkapnya program Profit ILLINI NEWS (Kamis 19/12/2024) di bawah ini.