ILLINI NEWS Jakarta, Indonesia – Undang -Undang No. 34 tahun 2024 memungkinkan presiden untuk memperpanjang kantor komandan TNI dan pejabat senior lainnya. Aturan ini juga memberikan otorisasi untuk TNI.
Lebih lanjut dalam Rencana Pengaturan Daya ILLINI NEWS (Kamis 13/03/2025).