Jakarta, ILLINI NEWS -DPRR sekali lagi untuk program amnesti keuangan atau amnesti keuangan pada tahun 2025. Untuk pendaftaran, amnesti keuangan dua kali, sejauh ini, volume dan volume II pada tahun 2022. Program amnesti pajak bertujuan untuk menarik uang dari pembayar pajak yang diduga menyimpan aset mereka di berbagai negara pajak. Jadi, benarkah keberadaan amnesti keuangan menunjukkan keparahan penerapan hukum di Indonesia? Kesaksian lebih lanjut dengan editor manajemen ILLINI NEWS Sahendra dan Michael Jeffrando dalam program penutupan ILLINI NEWS (11/22/2024).
berita aktual Video: Wacana Tax Amnesty Jilid III, Tanda Penegakan Hukum Tak Serius?
