JAKARTA, ILLINI NEWS – Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, berkeliaran karena Korea Selatan (Korsel) dan Amerika Serikat (AS) ingin mengadili kasusnya.
Setelah dijatuhi hukuman karena penipuan paspor di Montenegro, pengadilan akhirnya memerintahkan ekstradisi Kwon ke Amerika Serikat. Padahal, sebelumnya Do Kun sempat diputuskan untuk diekstradisi ke kampung halamannya di Korea Selatan.
Kabar terkini, sidang di AS atas kasus penipuan Kwon dijadwalkan pada Januari 2026.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi jaksa dan pengacara Kwon untuk meninjau enam terabyte data yang diperkirakan akan dihasilkan selama proses penemuan.
Jaksa Wilayah Manhattan Jared Lenow mengatakan kepada pengadilan pada hari Rabu bahwa pemerintah memperkirakan akan ada penundaan lebih lanjut karena tantangan dalam mendapatkan data terenkripsi dan membuka kunci empat ponsel yang disediakan oleh otoritas Montenegro ketika Kwon diekstradisi ke AS pada tanggal 31 Desember. .
Lenow menambahkan, pemerintah harus menerjemahkan konten yang diambil dari bahasa Korea asli Kwon, dilansir Coindesk, Kamis (9/1/2025).
Hakim Distrik Paul Engelmeier dari Distrik Selatan New York (SDNI) mengatakan ini adalah pertama kalinya dalam karir peradilannya merencanakan persidangan lebih dari setahun sebelum konferensi pertama.
Pengacara utama Kwon, Michael Ferrara dari Hecker Fink LLP, menyuruhnya bertanya kepada kliennya apakah dia menginginkan persidangan lebih awal. Engelmayer memberi pembelaan waktu seminggu untuk memberinya tanggal lebih awal pada tahun 2025.
Kwon saat ini ditahan tanpa jaminan setelah menghabiskan 22 bulan penjara di Montenegro.
Pekan lalu, Kwon mengaku tidak bersalah atas konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas, penipuan dunia maya, penipuan komoditas, dan pencucian uang sehubungan dengan ledakan ekosistem Terra/LUNA pada tahun 2022 senilai US$40 miliar ($649 triliun).
Kwon dan perusahaannya didakwa melakukan penipuan perdata oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada tahun 2023 dan kemudian dinyatakan bersalah oleh hakim New York.
Bersama-sama, mereka diperintahkan membayar denda dan ganti rugi sebesar $4,5 miliar (Rp 73 triliun), sementara Kuon sendiri menyumbang $200 juta (Rp 3,2 triliun). Terraform Labs mengajukan kebangkrutan.
Sidang status berikutnya dalam kasus ini dijadwalkan pada 6 Maret pukul 11:00. ET dijadwalkan. (Fab/Fab) Tonton video di bawah ini: Video: Menemukan Edge Computing, Teknologi yang Mendukung “Industri Cerdas” Artikel Berikutnya Dealer Kripto yang Kalah Ingin Bagi Rp 202T