JAKARTA, ILLINI NEWS – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku mulai hari ini, Rabu (12/1/2024) hanya akan berdampak pada barang dan jasa mewah.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (31/12/2024) malam, saat Rapat Agenda Tertutup KAS APBN 2024 dan usai peluncuran KORETAX di Kementerian Keuangan.
Yang termasuk dalam Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) antara lain rumah mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, jet pribadi, kapal pesiar, senjata api, balon udara, senjata api, dan amunisi.
Sedangkan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat seperti beras, daging, deterjen, sabun, pulsa, dan langganan layanan streaming mengacu pada PPN 11% yang berlaku mulai tahun 2021.
Artinya, dua layanan streaming terpopuler di Indonesia, musik (Spotify) dan film (Netflix), tidak akan dikenakan kenaikan PPN hingga 12%. Berikut daftar harga berlangganan: Biaya Berlangganan Netflix 2025
Paket telepon seluler
NOK 59.940/bulan
Paket dasar
Rp 72.150/bulan
Paket standar
Rp 133.200/bulan
Paket premium
Rp 206.460/bulan
Biaya berlangganan Spotify 2025
Paket kecil
Rp 2500/hari.
Paket individu
Rp 54.990/2 bulan (selanjutnya Rp 54.990/bulan)
Paket Pelajar
Rp 27.500/2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan)
Paket duo
Rp 71.490/2 bulan (selanjutnya Rp 71.490/bulan)
Paket keluarga
Rp 86.900/2 bulan (selanjutnya 86.900/bulan) (Fab/Fab) Tonton video di bawah ini: Video: Perusahaan spin-off Huawei, Honor siap rilis ponsel baru di RI Artikel berikutnya Harga langganan Spotify dan Netflix akan naik, tahun depan akan banyak