illini news PPN 12% Tak Berlaku Buat Netflix-Spotify, Segini Biaya Langganan 2025

JAKARTA, ILLINI NEWS – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku mulai hari ini, Rabu (12/1/2024) hanya akan berdampak pada barang dan jasa mewah.

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (31/12/2024) malam, saat Rapat Agenda Tertutup KAS APBN 2024 dan usai peluncuran KORETAX di Kementerian Keuangan.

Yang termasuk dalam Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) antara lain rumah mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, jet pribadi, kapal pesiar, senjata api, balon udara, senjata api, dan amunisi.

Sedangkan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat seperti beras, daging, deterjen, sabun, pulsa, dan langganan layanan streaming mengacu pada PPN 11% yang berlaku mulai tahun 2021.

Artinya, dua layanan streaming terpopuler di Indonesia, musik (Spotify) dan film (Netflix), tidak akan dikenakan kenaikan PPN hingga 12%. Berikut daftar harga berlangganan: Biaya Berlangganan Netflix 2025

Paket telepon seluler

NOK 59.940/bulan

Paket dasar

Rp 72.150/bulan

Paket standar

Rp 133.200/bulan

Paket premium

Rp 206.460/bulan

Biaya berlangganan Spotify 2025

Paket kecil

Rp 2500/hari.

Paket individu

Rp 54.990/2 bulan (selanjutnya Rp 54.990/bulan)

Paket Pelajar

Rp 27.500/2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan)

Paket duo

Rp 71.490/2 bulan (selanjutnya Rp 71.490/bulan)

Paket keluarga

Rp 86.900/2 bulan (selanjutnya 86.900/bulan) (Fab/Fab) Tonton video di bawah ini: Video: Perusahaan spin-off Huawei, Honor siap rilis ponsel baru di RI Artikel berikutnya Harga langganan Spotify dan Netflix akan naik, tahun depan akan banyak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *