JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah baru -baru ini mendukung Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2025 tentang pengelolaan sistem elektronik dalam mendukung anak -anak.
Salah satu poin penting dalam hal ini oleh -Law adalah organisasi mengatur sistem elektronik untuk mengikuti usia minimum anak -anak untuk memberikan akses kepada pengguna.
Undang -undang disetujui dalam Pasal 21, yang membagi peraturan usia anak menjadi tiga kelompok dan menentukan jenis layanan digital yang dapat diakses berdasarkan risiko dan persetujuan orang tua.
Berikut ini adalah klasifikasi batasan usia yang ditetapkan dalam hal:
1. Anak -anak di bawah usia 13 tahun hanya diizinkan untuk memiliki akun untuk produk dan layanan risiko rendah yang dirancang khusus untuk anak -anak, dan ini dengan persetujuan orang tua.
2. Anak -anak berusia 13 hingga 16 tahun dapat berisiko rendah untuk produk digital, tetapi masih tunduk pada persetujuan orang tua atau pengawas.
3. Anak -anak berusia 16 hingga 18 tahun mungkin dapat mengakses lebih banyak layanan digital, tetapi mereka masih membutuhkan orang tua untuk memiliki akun.
Tidak hanya, undang -undang ini juga mewajibkan penyedia platform seperti Tiktok, Instagram, X (Twitter) dan penyelenggara digital lainnya untuk menyediakan teknologi yang memungkinkan orang tua memantau langsung tentang kegiatan akun anak -anak mereka.
Paragraf Pasal 21 mengatakan: “Penyelenggara sistem elektronik berkewajiban untuk memastikan ketersediaan teknologi dan fungsi teknis dan operasional yang efektif dari orang tua sehingga dapat memantau produk, layanan, dan fitur melalui akun anak -anak.”
Dengan undang -undang ini, penyelenggara sistem operasi digital di Indonesia tidak hanya harus menyesuaikan sistem verifikasi usia tetapi juga menyediakan fitur kontrol orang tua. (FAB/FAB) Tonton film berikut: Video: Infinix Note 50 Pro, Killer andalan Murah Layak? Artikel berikutnya Prabowo telah menetapkan aturan media sosial baru di RI, ini adalah kebocoran