Jakarta, ILLINI NEWS – Tarif pajak pertambahan nilai akan naik menjadi 12% dari sebelumnya 11% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan berdampak pada pasar mobil Indonesia, harga jual mobil akan meningkat.
Lebih lengkapnya di program Autobizz ILLINI NEWS, (Selasa 19.11.2024).