illini berita Putusan MK Soal UU Ciptaker, Sujud Syukur Buruh & Sikap Pemerintah

Daftar isi

Jakarta, ILLINI NEWS – UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penciptaan lapangan kerja telah mengalami perubahan besar sejak putusan terakhir Mahkamah Konstitusi (MK). Perjuangan lama kaum buruh akhirnya membuahkan hasil ketika pemerintahan baru harus segera menaati peraturan baru.

“Kami berupaya mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dilansir Senin (4/11/2024). .

Seperti diketahui, uji materi ini diusulkan oleh Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya. Dalam permohonannya, Partai Buruh dan partai lainnya menolak puluhan ketentuan UU Hak Cipta.

Usai pembacaan putusan ini, terjadi demonstrasi ribuan buruh di depan gedung MK dan patung kuda. Ketika Mahkamah Konstitusi memblokir sebagian besar permohonan uji materi, para buruh merayakannya dengan sujud syukur.

Keputusan MK tentang UU Cipta Kerja

Berikut 21 poin uji materiil Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengambilalihan.

– Menyatakan bahwa ungkapan “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) Pasal 81 ayat (4) Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. tidak dapat diartikan sebagai “Menteri Tenaga Kerja, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja”.

– Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 Ayat 4 Tambahan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam suatu hubungan kerja pada suatu jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu serta memenuhi syarat. menurutnya jabatan yang akan diisi itu melawan hukum. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kecuali diartikan lain, “Pekerja asing hanya boleh dipekerjakan dalam suatu hubungan kerja untuk bekerja di Indonesia”. Mencegah penggunaan tenaga kerja Indonesia untuk jabatan dan waktu tertentu dan tergantung jabatan yang akan diisi.

– Dalam Pasal 81, Pasal 12 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa “Waktu atau pelaksanaan suatu tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ditentukan menurut kontrak kerja” Pasal 81, Pasal 12 Seni.12 Seni.56. tanpa pemberitahuan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika diartikan, “Waktu penyelesaian suatu pekerjaan tertentu tidak boleh lebih lama dari 5 (lima) tahun sekalipun ada perpanjangan”.

– Pada Pasal 81, Pasal 13 Lampiran UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa “Perjanjian kerja dibuat secara tertulis untuk jangka waktu tertentu dan menggunakan huruf Indonesia dan Latin” pada Pasal 81, Pasal 13, Pasal 13 UU Ketenagakerjaan. Seni.57. iklan Negara Republik Indonesia dan kecuali diartikan sebagai “Perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan huruf Indonesia dan Latin”.

– Pasal 64 Ayat (2) Pasal 81 Angka 18 Jadwal Undang-Undang tentang Penemu yang berbunyi: “Pemerintah menetapkan tugas-tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945. . Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika diartikan, “Menteri dapat melaksanakan pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan ruang lingkup pekerjaan luar negeri yang disepakati dalam negara perjanjian pemberian penghargaan secara tertulis”.

– Pasal 79 ayat (2) huruf b Pasal 81 Pasal 25 Tambahan UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Istirahat mingguan 1 (satu) hari selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu” wajib diumumkan. bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dengan kalimat “atau 2 (dua) hari sampai dengan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu “tidak berkomentar”;

– Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 Ayat (5) Pasal 81 Ayat 25 Tambahan KUH Perdata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

– Pemberitahuan bahwa Art. 88, para. (1) Seni. 81, Seni. Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang didefinisikan sebagai “termasuk pendapatan subsisten, yaitu jumlah penghasilan atau pendapatan pekerja/pegawai dari hasil pekerjaannya sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup pokok pekerja/pegawai dan keluarganya yang mempunyai makanan dan minuman, sandang, perumahan, jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, rekreasi dan hari tua’;

– Pasal 81, Pasal 27 Lampiran UU Pembangunan Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai upaya memperoleh hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Pasal 88 bertentangan dengan UUD 1945. Republik Indonesia pada tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kecuali ditafsirkan “mencakup dewan pengupahan daerah di mana unsur-unsur pemerintah daerah ikut serta dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan remunerasi”;

– Perlu diketahui bahwa frasa “struktur dan skala gaji” pada Pasal 88 Ayat (3) huruf b Pasal 81 Angka 27 UUD Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. tidak dapat diartikan sebagai “struktur dan skala upah proporsional”;

-Menyatakan Pasal 88C pada Pasal 81 Pasal 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika diartikan “termasuk gubernur harus membayar upah minimum pada sektor yang ditentukan. wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota;

– Menyatakan bahwa ungkapan “suatu indikasi” dalam Pasal 88D Ayat (2) Pasal 81 Angka 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika diartikan “ada yang melakukan”. . Indeks merupakan variabel yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/pegawai, serta asas keseimbangan untuk memenuhi kebutuhan suatu negara. kehidupan bermartabat (KHL) bagi pekerja. /pekerja”;

– Menyatakan kata “dalam keadaan tertentu” pada Pasal 88F dalam Pasal 81 Pasal 28 Tambahan Undang-undang Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika ditafsirkan. “dalam keadaan tertentu” berarti “termasuk bencana alam atau non-alam, termasuk keadaan darurat perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

– Perlu diperhatikan bahwa pasal 90A dalam pasal 81, pasal 31 Jadwal Undang-undang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “Upah di atas upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara majikan dan majikan/pegawai perusahaan” bertentangan dengan UUD 1945. undang-undang adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika diartikan sebagai “Upah di atas upah minimum berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Pegawai/Pegawai atau Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan” tidak dapat ditafsirkan;

– Pemberitahuan Pasal 92 Ayat (1) Pasal 81 Angka 33 Lampiran UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Pegawai wajib menyusun struktur dan skala gaji di perusahaan, dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas karyawan.” perusahaan”. bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali sebagai “Pengusaha wajib menyusun dan menyusun besaran upah dengan mengambil kemungkinan-kemungkinan Perusahaan dan besaran upah dalam produksi Perusahaan serta derajat, jabatan, senioritas, pendidikan dan keterampilan”;

– Pernyataan Pasal 95 Ayat (3) Pasal 81 Angka 36 Lampiran UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Hak-hak lain dari pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), setelah dibayar, diutamakan pembayaran kepada seluruh kreditur, kecuali yang mempunyai hak tanggungan”, bertentangan dengan Undang-Undang – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang “Hak-hak lain dari pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat prioritas pembayaran kepada seluruh kreditur, termasuk kreditur, kecuali kreditur yang mempunyai hak tanggungan kebendaan;

– Pasal 98 Ayat (1) Pasal 81 Angka 39 Lampiran UU Ketenagakerjaan yang menyatakan: “Dewan Pengupahan dinyatakan memberi pertimbangan dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pengupahan dan mengembangkan sistem penggajian. ditetapkan “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali memberikan nasihat dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan mengembangkan sistem pengupahan.” berpartisipasi aktif dalam pengupahan;

– Pada Pasal 40, Pasal 40 Pasal 81, Pasal 151 ayat (3) Pasal 151 berbunyi “disepakati secara bilateral antara pengusaha dan pekerja/pegawai dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh” Hal ini bertentangan dengan UUD 1945. . Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dijelaskan, “harus dilakukan melalui perundingan bilateral untuk mencapai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Pekerja/Serikat Buruh. Para pekerja;

– Dalam Pasal 151, Ayat 4 Pasal 81 Pasal 40 Lampiran ZIDZUT, pernyataan “pemutusan hubungan kerja dilakukan pada tahap selanjutnya sesuai dengan tata cara penyelesaian perselisihan” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, kecuali jika diartikan, “Dalam hal perundingan bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan, yang dapat dilakukan hanyalah pemutusan hubungan kerja. setelah menerima keputusan dari badan penyelesaian perselisihan perburuhan, yang keputusannya mempunyai kekuatan hukum”;

– Dalam pasal 157A ayat (3) pasal 81 ayat 49 Jadwal UU Ketenagakerjaan, pernyataan “sampai selesainya proses penyelesaian perselisihan dilakukan menurut tingkatannya” bertentangan dengan UU Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali diartikan “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan perburuhan yang mempunyai kekuatan hukum menurut ketentuan UU PPHI”.

– Perlu diperhatikan bahwa perkataan “dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) Pasal 81, Pasal 47 Tambahan Undang-Undang Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan sepanjang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. karena tidak dapat ditafsirkan sebagai “minimum”.

Sujud kerja bersyukur

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Weah tak menyangka hakim Mahkamah Konstitusi akan menyetujui 70 persen perkara yang diajukan buruh terkait UU Cipta Kerja.

Andy Ghani mengatakan kepada ILLINI NEWS, “Keuntungan besar ini luar biasa karena bertentangan dengan anggapan semua pihak bahwa buruh akan rugi, tapi ternyata hakim Mahkamah Konstitusi punya pendapat berbeda, dan itu luar biasa bagi kami.”

Andy kemudian menjelaskan beberapa keputusan MK, seperti pembatasan tenaga kerja asing dan pembatasan jam kerja di Indonesia. MK juga memutuskan agar tenaga kerja asing dipertemukan dengan tenaga kerja Indonesia.

Kemudian pengambilan keputusan penghasilan didasarkan pada pekerjaan asing yang dibatasi oleh jenis pekerjaan dan jangka waktu paling lama 5 tahun, namun sebelumnya tidak ada batasan jenis pekerjaan dan jangka waktu dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Perkara mengenai pengupahan menurut sektor dan komponen sistem pengupahan juga diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, tugas dan wewenang dewan pengupahan kembali diberikan. Mahkamah Konstitusi juga memutus penghitungan upah dan memasukkan unsur kehidupan layak.

Dia menjelaskan, putusan MK itu termasuk perhitungan upah buruh. Mahkamah Konstitusi kemudian menerima bahwa perkara PHK tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang karena bersifat perundingan dua arah dan menginformasikan kepada pekerja dan serikat pekerja.

“Keberhasilan kasus ini adalah milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Posisi pemerintah

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menyiapkan peraturan yang akan memajukan dan menyikapi UU Ketenagakerjaan. Dari 21 poin yang dimenangkan buruh, pemerintah akan fokus dulu pada persoalan upah. Sebab, penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pada akhir bulan ini.

“Kalau MK siapkan Kemnaker tahap demi tahap, tentu yang terkait dengan upah minimum dalam jangka pendek, nanti ada upah sektoral, kemudian gubernur juga akan diinformasikan, ada siklusnya,” kata

Sedangkan permasalahan lainnya akan dibicarakan nanti dengan Presiden Prabowo Subianto.

Yasierli akan memulai koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Termasuk imbauan kepada serikat pekerja, APINDO, KADIN dan pemangku kepentingan lainnya pasca keputusan Mahkamah Konstitusi untuk berdialog.

Dalam keterangan resminya, ia mengatakan: “Pemerintah tentu saja melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi dan mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.”

“Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan forum dialog melalui Lembaga Kerjasama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional atau forum dialog lainnya,” imbuhnya.

Pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/pegawai dan kelangsungan usaha. Ia juga mengajak seluruh peserta kerja untuk ikut terlibat menyelesaikan permasalahan pekerjaan.

“Masalah ketenagakerjaan tidak hanya menimpa pekerja aktif. Namun hal ini juga terkait dengan tantangan yang lebih besar, seperti menciptakan lebih banyak kesempatan kerja untuk mengakomodasi angkatan kerja baru dan melindungi pekerja yang berisiko terkena PHK. Jumat.”

(rsa/mij) Tonton video di bawah ini: Menteri Ketenagakerjaan menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi: Pastikan kesejahteraan pekerja ditingkatkan Artikel berikutnya Gaya 2 Pemimpin-pemimpin utama buruh meninggalkan gunung untuk membela demonstrasi besar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *