illini news Video: Bikin Investasi Ngebut, Investor Minta Kontrak Migas “Dipatuhi”

Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Divisi Umum, yang bertujuan untuk menarik investasi di industri hulu migas dan memberikan kepastian bagi minyak. dan gas TIS Tumbur Parlindungan, Direktur perusahaan minyak tersebut, mengatakan aturan baru ini positif memperbaiki total dividen sebelumnya. regulasi yang penuh dengan ketidakpastian, namun juga menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh sektor minyak dan gas. Investor di Indonesia juga mengkhawatirkan kesucian kontrak dalam hal kepastian hukum dan kepatuhan. Moshe Rizal, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (ASPERMIGAS), mengatakan perubahan aturan distribusi bruto yang baru juga merupakan penegasan dari aturan sebelumnya. Disebutkan, meski total saham Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengalami peningkatan, namun hal tersebut tidak serta merta meningkatkan keekonomian investasi di industri migas, karena masih banyak faktor lain yang perlu dipertimbangkan investor saat masuk ke Indonesia. Apakah investor menilai aturan bagi hasil dalam rencana kontrak migas sudah berubah? Selengkapnya simak komentar Syarifah Rahma bersama Direktur TIS Petroleum Tumbur Parlindungan dan Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (ASPERMIGAS) Moshe Rizal di Squawk Box, ILLINI NEWS (Selasa, 08/10/2024)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *