Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memantau kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China (YH) terkait pencurian emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dari persidangan yang berjalan, terungkap YH terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.020 triliun. Kerugian tersebut disebabkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Menurut Pasal 158 UU Minerba no. 3 Tahun 2020, YH terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang terus mengembangkan kasus pidana dengan undang-undang lain, kata Mineral. dan Badan Batubara tulis dalam keterangan tertulis dan dikutip, Senin (10/07/2024).
Uji coba selanjutnya akan digelar dalam enam tahap, yakni. saksi pengacara, ahli penasehat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitoir), penyerahan/pembacaan berkas pembelaan (presentasi), penyerahan/pembacaan jawaban (jawaban dan transkrip), dan sidang akhir akibat pembacaan putusan.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil Survei Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kesehatan Nasional, jumlah bijih emas yang ditambang sebanyak 2.687,4 m3.
Batuan tersebut berasal dari koridor antara wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM yang saat ini belum mengantongi persetujuan RKAB untuk produksi periode 2024-2026.
Dari pengujian sampel emas di lokasi tambang, diperoleh hasil kandungan emas di lokasi tersebut berkadar tinggi. Sampel batuan memiliki kandungan emas sebesar 136 gram/ton, sedangkan sampel batuan tanah sebesar 337 gram/ton.
Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam penambangan emas. Kandungan Hg (merkuri) yang cukup tinggi yaitu 41,35 mg/kg Hg ditentukan dari sampel yang diproses.
Pelaku melakukan operasinya dengan menggunakan lubang bor atau terowongan di wilayah pertambangan berizin yang seharusnya dipertahankan, namun malah digunakan untuk penambangan ilegal. Setelah dimurnikan, emas yang dihasilkan diekstraksi dari terowongan dan kemudian dijual dalam bentuk bijih (ore) atau emas batangan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan perbuatan YH dan kelompoknya mengakibatkan lubang akibat penambangan liar mencapai 1.648,3 meter.
(wia) Tonton video di bawah ini: Video: Emas RI yang dicuri asing China merugikan Rp 1 triliun, bagaimana caranya? Artikel Berikutnya Warga China ‘Menginjak-injak’ Tambang Emas di RI, Berapa Kerugian Negara?