JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintahan Presiden Prabowo telah resmi menerbitkan aturan penghapusan kredit macet dan penghapusan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024. membentuk Divisi Perikanan dan Kelautan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan PP Nomor 2024. 47 memastikan bahwa peraturan tersebut memberikan panduan yang jelas kepada bank mengenai penghapusan kredit UMKM dan kriteria pelaksanaan penghapusan tersebut. Salah satu kriterianya adalah kredit UMKM, berdasarkan Pasal 6 yang menyatakan merupakan program pemerintah yang sumber pendanaannya berasal dari bank pemerintah yang telah menyelesaikan program tersebut, sehingga tidak termasuk kredit usaha rakyat (KUR). dalam kasus ini. Hapus, karena program masih berjalan. Rekan HPRP Dentons, Rio Febrianus Pasaribu mengatakan PP 47/2024 sudah bisa diterapkan sejak diterbitkan pada 5 November 2024. Namun dalam implementasinya, bank harus membaca dan mempelajari secara cermat implementasi dan penafsiran peraturan. Mengenai kriteria peminjam yang dapat menggunakan fasilitas kliring ini. Rio menegaskan, jika perbankan benar menggunakan PP 47/2024 dan mengikuti aturan, maka penerapannya sesuai undang-undang dan tidak bisa dikatakan melanggar hukum. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam penerapan PP 47/2024? Bagaimana hukum memandang pengaturan ini? Selengkapnya simak perbincangan Andy Shalini dengan Partner Dentons HPRP, Rio Fabrianus Pasaribu di Power Lunch, ILLINI NEWS (Jumat, 22/11/2024).
Related Posts
illini news Doom Spending Bikin Miskin Gen Z dan Millennial! Ini Caranya Biar Kaya
Jakarta, ILLINI NEWS – Belakangan ini belanja kiamat kerap menjadi headline di media dan disebut-sebut berpotensi memiskinkan Generasi Z dan…
berita aktual Raksasa Otomotif di Ambang Kejatuhan, Mau Tutup 3 Pabrik & PHK Massal
JAKARTA, ILLINI NEWS – Volkswagen AG, produsen mobil terbesar di Eropa, berencana menutup setidaknya tiga pabrik di Jerman, memberhentikan puluhan…
illini berita Surat Wasiat: Pengertian, Syarat dan Cara Membuatnya
Daftar bahan JAKARTA, ILLINI NEWS – Seseorang yang meninggal seringkali meninggalkan harta, harta benda atau harta benda yang harus dibagikan…