illini berita Video: Begini Hukum Lindungi Pelaksanaan Penghapusan Kredit Macet UMKM

JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintahan Presiden Prabowo telah resmi menerbitkan aturan penghapusan kredit macet dan penghapusan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024. membentuk Divisi Perikanan dan Kelautan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan PP Nomor 2024. 47 memastikan bahwa peraturan tersebut memberikan panduan yang jelas kepada bank mengenai penghapusan kredit UMKM dan kriteria pelaksanaan penghapusan tersebut. Salah satu kriterianya adalah kredit UMKM, berdasarkan Pasal 6 yang menyatakan merupakan program pemerintah yang sumber pendanaannya berasal dari bank pemerintah yang telah menyelesaikan program tersebut, sehingga tidak termasuk kredit usaha rakyat (KUR). dalam kasus ini. Hapus, karena program masih berjalan. Rekan HPRP Dentons, Rio Febrianus Pasaribu mengatakan PP 47/2024 sudah bisa diterapkan sejak diterbitkan pada 5 November 2024. Namun dalam implementasinya, bank harus membaca dan mempelajari secara cermat implementasi dan penafsiran peraturan. Mengenai kriteria peminjam yang dapat menggunakan fasilitas kliring ini. Rio menegaskan, jika perbankan benar menggunakan PP 47/2024 dan mengikuti aturan, maka penerapannya sesuai undang-undang dan tidak bisa dikatakan melanggar hukum. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam penerapan PP 47/2024? Bagaimana hukum memandang pengaturan ini? Selengkapnya simak perbincangan Andy Shalini dengan Partner Dentons HPRP, Rio Fabrianus Pasaribu di Power Lunch, ILLINI NEWS (Jumat, 22/11/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *