JAKARTA, ILLINI NEWS – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12% pada tahun depan kini sudah terkuak ke publik. Kenaikan PPN tidak hanya akan menambah beban masyarakat, namun juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia.
Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%, Indonesia sudah menjadi salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di kelompok G-20 atau produk domestik bruto (PDB) tertinggi di dunia. Faktanya, dari segi PDB per kapita, peringkat Indonesia berada di bawah negara-negara G-20 seperti Korea Selatan dan Australia, semakin tinggi PDB per kapita maka semakin kaya masyarakatnya.
Sebagai perbandingan, Korea Selatan dan Australia memiliki tarif PPN sebesar 10%. PDB per kapita Korea Selatan mencapai US$33.121 per tahun, PDB per kapita Australia mencapai US$64.712 per tahun, dan PDB per kapita Indonesia hanya US$4.919,7 per tahun.
Indonesia hanya Korea atau Australia yang sudah menjadi negara maju dan mempunyai pendapatan tinggi atau lebih dari US$14.005.
Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia menempati peringkat ke-13 dengan PPN tertinggi di antara negara-negara G20.
Dan jika RI menaikkan PPN menjadi 12%, maka selisihnya dengan China hanya 1%.
Kebijakan PPN 12% tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun Kabinet Maju yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pasal tersebut menyebutkan kenaikan PPN akan dilakukan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.
Ada beberapa alasan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
Pertama, upaya revisi anggaran pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama pascapandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi keuangan dan meningkatkan PPN.
Kedua, untuk mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri, dengan meningkatkan pendapatan pajak, pemerintah berupaya mengurangi penggunaan utang untuk mengurangi beban pembayaran utang dan membantu menjaga perekonomian negara lebih stabil.
Ketiga, menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keempat, penyesuaian terhadap standar internasional. Diketahui tarif PPN Indonesia saat ini sebesar 11% yang kemudian akan meningkat menjadi 12% yang masih tergolong rendah dibandingkan negara maju lainnya.
Kementerian Keuangan menyebutkan rata-rata tarif PPN di dunia, termasuk negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), adalah 15%.
Di ASEAN, jika diterapkan tarif PPN sebesar 12% maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN, dan Filipina masuk dalam jajaran negara dengan PPN tertinggi berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC) atau. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di kawasan ASEAN periode 2023-2024. Indonesia berada di urutan kedua dengan jumlah tersebut. Filipina berada di puncak daftar negara dengan tarif PPN tertinggi dan terendah di dunia sebesar 12%
Berdasarkan data PwC, Hungaria merupakan negara dengan PPN terbesar dengan tarif sebesar 27%, sedangkan Myanmar merupakan negara tanpa tarif PPN karena pajak tidak langsung di Myanmar merupakan pajak komersial, dengan tarif normal sebesar 5%. Beberapa negara seperti Amerika bahkan tidak memungut PPN.
Di bawah ini adalah daftar tarif PPN di seluruh dunia berdasarkan abjad menurut negara, termasuk tarif tertinggi dan terendah
Cari tahu apa itu PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut atas penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak dengan tarif PPN terkini saat ini sebesar 11% dan naik menjadi 12% pada tahun 2025 berdasarkan UU HPP.
Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan ke transaksi dan dipungut. Konsumen membayar pajak ini secara langsung.
Dalam praktiknya, penjual yang bersertifikat Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan wajib melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan. Namun pihak yang membayar pajak ini adalah pembeli.
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebagaimana lazimnya diketahui adalah:
• Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) ke Daerah Pabean oleh pengusaha
• Impor Barang Kena Pajak
• Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
• Penggunaan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
• Ekspor barang berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Barang tidak termasuk PPN
Seperti diketahui, UU HPP tidak mengatur rincian barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN. Rincian barang sebenarnya diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017 Berikut rincian kebutuhan pokok yang termasuk dalam barang tidak dikenakan PPN1. Beras dan Sereal. Kategori yang termasuk adalah kulit, kulit, dipoles atau tidak dipoles, digiling setengah atau seluruhnya, pecah, menir, air liur yang cocok untuk ditempatkan.2. Kategori sagu yang tidak dikenakan PPN adalah empulur sagu (sari sagu), tepung terigu, tepung bubuk, dan tepung kasar.3. Kriteria kedelai utuh dan pecah selain biji dan kulit.4. makan garam termasuk garam meja dan garam denaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok beserta garam beryodium atau tidak.5. Dapat berisi daging segar dari ternak dengan atau tanpa tulang yang belum diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, diasinkan, diasamkan atau diawetkan dengan cara lain.6. Pada kategori telur yang belum diolah, telur yang telah diasinkan, dibersihkan atau diawetkan tidak mengandung biji.7. Kriteria susu tidak basah adalah susu yang dipanaskan atau didinginkan dan tidak diberi tambahan gula atau bahan lain 8. Hasil. Buah-buahan segar yang telah dipetik dan melalui proses pencucian, pengupasan, penyortiran, pencacahan, pencacahan, degradasi bukan pengeringan.9. sayuran. Kategori ini mencakup sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan atau dicincang.10. kentang. Kategori ubi jalar segar, baik dicuci, dikupas, disortir, diiris, dipotong atau didegradasi.11. rempah-rempah. Kategori rempah-rempah segar, kering dan tidak dihancurkan atau digiling 12. makan gula Kriteria konsumsi gula pasir putih dari tebu tanpa penambahan pewarna atau penyedap tidak dikenakan PPN. Selanjutnya pasal 4A dan 16B UU HPP mengatur tentang barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, berikut penjelasannya. Sebagai berikut
1. Makanan yang disajikan di rumah makan, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat, katering atau makanan yang diserahkan kepada usaha jasa katering, yang tujuannya adalah pajak dan retribusi daerah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.2. Setelah uang digunakan untuk cadangan devisa dan surat berharga negara, emas batangan, Pasal 4A ayat 3 menjelaskan jenis jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Kelompok layanan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Layanan Keagamaan2. Pelayanan perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar di hotel atau jasa penyewaan kamar yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.3. Jasa seni dan hiburan, meliputi jenis jasa yang diberikan oleh para pelaku seni dan hiburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.4. Pelayanan penyediaan tempat parkir, yaitu pelayanan penyediaan atau pengelolaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelolaan tempat parkir bagi pengguna tempat parkir yang menjadi objek pajak daerah. dan retribusi wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi wilayah.5. Umumnya pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan meliputi jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.6. Jasa katering atau katering, yaitu segala kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang tujuannya adalah pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Riset ILLINI NEWS
[dilindungi email] (dilihat/dilihat)