JAKARTA, ILLINI NEWS – Banyak buruh yang berdemonstrasi pada Kamis, 24 Oktober 2024, menuntut kenaikan gaji 8-10 persen pada 2025 dan pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Ketua DPP APINDO DKI Jakarta Bidang Jaminan Sosial dan K3 Ketenagakerjaan Noorjaman memuji proses pekerja dan menilai berhasil. Namun kondisi perekonomian yang kurang baik sehingga perlu dilakukan pengukuran terhadap indikator pertumbuhan upah agar tidak menambah permasalahan baru bagi negara.
Nurzhaman mengatakan, banyak perusahaan yang mengalami tekanan akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan pasar.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) Agus Dimavan memastikan UMP 2025 akan mempertimbangkan faktor-faktor terkait perhitungan kepentingan pengusaha dan pekerja.
Bagaimana perkiraan kenaikan upah pada tahun 2025 dari sudut pandang pengusaha dan dewan pengupahan? Selengkapnya lihat wawancara Shanta Zahra dengan Agus Dimawan, Wakil Ketua Dewan Penggajian Nasional (DEPENAS) dan Noorjaman, Ketua DPP APINDO Divisi Jamsostek dan K3 Ketenagakerjaan DKI Jakarta, serta Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI ). ILLINI NEWS (Selasa, 29/10/2024)