illini news Update Kasus Investree, OJK Buka-bukaan Syarat Lender yang Dilindungi

Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengklarifikasi nasib pemberi pinjaman uang dari PT Investree Radhika Jaya (Investree) setelah perusahaan peer-to-peer (P2P) lending itu terlibat kasus dugaan penipuan.

Fryderyka Vidyasari Devi, Kepala Eksekutif Regulator Jasa Keuangan, Pendidikan dan Pembiayaan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan pengaduan dalam kasus tersebut sedang diselidiki. Ia berharap co-founder dan mantan CEO Investree Adrian Gunadi bisa segera kembali ke Indonesia.

Selain itu, Friderica yang akrab disapa Kiki juga menangani pengaduan masyarakat, khususnya dari pemberi pinjaman atau peminjam dana.

“Yah, yang paling banyak memprotes kami adalah para pemberi pinjaman. Tentu saja kami memberi tahu mereka apa yang harus dilakukan. Dan kami akan terus berkoordinasi dengan Pak Agusman agar keinginan para pemberi pinjaman bisa maksimal,” kata Kiki saat ditemui di Menara Bank Mega Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Namun, ia juga menekankan bahwa investasi pada peer-to-peer (P2P) lending memiliki risiko dilusi bisnis. Yang dilindungi OJK adalah pemberi pinjaman yang terkena dugaan penipuan, bukan peminjam yang mangkir.

“Kalau pemberi pinjaman berani menaruhnya di satu tempat. Tentu kalau itu perusahaan, kami tidak menjamin, kami tidak melindunginya karena itu keputusan bisnis. Kami hanya melindungi mereka yang terkena dampak penipuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkali-kali memperingatkan mantan CEO dan co-founder Investree Adrian Gunadi agar segera kembali ke Indonesia untuk menempuh jalur hukum.

Agusman, Direktur Eksekutif OJK Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, mengatakan OJK bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam melakukan penuntutan pidana terhadap Adrian Gunadi atas dugaan kegiatan pidana di sektor keuangan. di sektor jasa.

Termasuk di dalamnya upaya pemulangan Adrian Gunadi ke Tanah Air sesuai ketentuan hukum, kata Agusman dalam tanggapan tertulis yang dikutip, Rabu (10 Juni 2024). (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Investree Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Bos AFPI Angkat Bicara Artikel Selanjutnya Simak, Ini Daftar 100 Fintech Pinjaman yang Terdaftar di UU OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *