Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menemukan 16 kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya. Berdasarkan informasi di Instagram resmi BPOM, 16 kosmetik ini digunakan sebagai obat, yakni melalui suntikan atau pengaplikasian. jarum atau jarum mikro. Kosmetik suntik melanggar peraturan karena tidak steril dan tidak digunakan oleh profesional kesehatan.
Hal itu diketahui BPOM setelah pemantauan ekstensif pada September 2023 hingga Oktober 2024 yang diumumkan pada 26 November 2024.
“Praktik seperti itu dilarang karena membahayakan masyarakat. Produk yang digunakan untuk suntik adalah produk yang steril seperti obat dan diberikan oleh tenaga medis,” demikian keterangan di akun Instagram @bpom_ri, Selasa (26/11/2024).
Dampak penggunaan suntik tanpa pengawasan dan bantuan tenaga medis berisiko bagi kesehatan tubuh. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping umum.
BPOM RI juga memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan pemegang nomor izin edar untuk menarik kembali dan memusnahkan produk tersebut.
Berikut daftar 16 kosmetik berbahaya yang dicabut izin edarnya:
1. PDRN.S oleh Bellavita
2. PDRN Safir (Dermakor)
3. Penuaan pada permukaan kulit ribes berwarna merah muda
4. DNA kulit salmon ilahi di rumah
5. Mesologica MD Seluli
6. Mesologica MD Seluli-D
7. Bedak Rambut Mesologica MD
8. Mesologica MD Eksomatriks
9. Tetesan Aqua Safir
10. Curenex Lipo
11. Solusi PPC Lab Lipo
12. Deoksikolik MCCM
13. Silikon organik MCCM
14. Koktail Sel MCCM
15. Asam hialuronat MCCM 1 persen
16. MCCM Vitamin C (hsy/hsy) Simak video di bawah ini: Video: BPOM beber kosmetik dengan klaim Artikel Berikutnya Satgas Impor Ilegal Bela Kosmetik Sino-Malaysia, Begini Penampakannya