Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia – Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang pembebasan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2024.
Oleh karena itu, BI memperbolehkan pemegang kartu kredit untuk membayar minimal 5% dari saldonya dalam jangka waktu tertentu.
Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengumumkan denda keterlambatan yang dikenakan maksimal 1% dari total nilai tagihan, tidak melebihi Rp 100.000.
“Kebijakan sistem pembayaran juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan khususnya pada sektor ritel dan UMKM,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur November 2024, Rabu (20/11/2024).
Sementara itu, transaksi kartu kredit akan meningkat 19,8% year-on-year pada Oktober 2024 menjadi 39,7 juta transaksi.
Perry juga menjelaskan stabilitas sistem pembayaran didukung oleh struktur industri yang sehat dan infrastruktur yang berkelanjutan.
Sementara itu, BI secara umum menyebutkan pertumbuhan kredit pada Oktober 2024 mengalami peningkatan sebesar 10,92% year-on-year. Dari sisi penawaran, pinjaman dari perbankan ditopang oleh ketersediaan uang.
Berdasarkan kelompok pengguna, rekening modal kerja, investasi dan tabungan meningkat sebesar 9,2% tahun ke tahun, 13,63% tahun ke tahun, dan 11,01%. (mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini: Video: IHSG & Rupiah Kompak Menguat Artikel selanjutnya Inilah perbedaan kartu kredit, Pinjol dan Paylater