Jakarta, ILLINI NEWS – Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Mungkin Presiden Jenderal Rizal Kasli mengatakan pihaknya mendukung penuh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Mengingat, pihaknya sudah lama mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM untuk menangani berbagai pelanggaran di sektor pertambangan.
“Ditjen Gakkum merupakan kontribusi PERHAPI beberapa tahun lalu kepada Kementerian ESDM sebagai Kementerian Sektor di bidang ESDM dan pertumbuhan pertambangan tidak berizin (PETI) di Indonesia,” kata Rizal. pada Kamis (7/7). 11/2024).
Rizal menilai PETI menimbulkan kerugian besar bagi negara. Termasuk pelanggaran terhadap penerapan Prinsip Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practices).
Ditambahkannya, dengan adanya Ditjen Gakkum diharapkan pemerintahan dibawah kepemimpinan Prabowo dapat memperbaiki tata kelola pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak hanya untuk kepentingan perekonomian negara, tetapi juga untuk kepentingan perekonomian negara. untuk pertahanan. karyawan, komunitas. dan lingkungan.
“Tentunya setelah terbitnya Perpres ini, Kementerian ESDM dapat bekerja dengan baik dalam memberikan pembinaan, pengawasan dan penindakan apabila terdapat pelanggaran di sektor energi dan mineral dan batubara sebagaimana kewenangan Kementerian sesuai dengan persyaratan. berlaku. peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengungkapkan, Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan percepatan penyelesaian struktur organisasi. dan tata kerja (SOTK), serta sarana prasarana pendukung operasional Direktorat Jenderal Gakkum.
“Kami bergegas menyelesaikan struktur organisasi dan tata kerja SOTK, serta menyiapkan infrastrukturnya,” kata Agus kepada ILLINI NEWS.
Sedangkan Direktorat Jenderal Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Direktorat Jenderal Gakkum bertanggung jawab atas perancangan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
“Direktorat Jenderal Penerapan Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas perumusan dan penerapan kebijakan di bidang pelaksanaan undang-undang energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24.
Selain itu, pada pasal 25 Direktorat Jenderal Gakkum mempunyai beberapa fungsi pokok, antara lain:
Hingga perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta dukungan terhadap operasional penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
B. melaksanakan kebijakan preventif, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, pemberian sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta mendukung operasional penegakan hukum bidang energi dan mineral.
C.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta dukungan operasional penegakan hukum energi dan sumber daya mineral. hukum.
D.pembangunan peraturan, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pemrosesan pengaduan, pemantauan penegakan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penegakan hukum pidana, serta dukungan terhadap operasional sektor energi dan mineral. POLISI.
E. memberikan bimbingan teknis dan pengawasan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, penerapan sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta dukungan terhadap operasi kepolisian energi dan mineral.
F.pelaksanaan pemantauan, analisis, pengkajian, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta dukungan operasi penekanan energi dan sumber daya mineral.
G.penyelenggaraan administrasi Direktorat Jenderal.
H.pelaksanaan fungsi lain yang dipercayakan kepadanya oleh Menteri.
(pgr/pgr) Simak videonya di bawah ini: Video: Ini Dia Perjanjian Kuota BBM Bersubsidi 2025 Artikel Selanjutnya Siap-siap Hilangnya Penambangan Ilegal di Era Prabowo, Ini Buktinya…