Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) harus dihormati dan dilaksanakan. Hal ini diumumkan pada sesi kepresidenan sidang pleno ke-4 Institut Nasional Kerja Sama Trilateral.
Dalam sidang tersebut, salah satu topik pembahasan adalah implementasi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 “Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja Baru” ( Penciptaan lapangan kerja UU).
Ia menegaskan, seluruh anggota LKS Tripartit Nasional yang meliputi unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh harus menghormati dan mentaati putusan MK.
“Saya kira keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang harus kita hormati dan hargai bersama. Kita akan terus mencari solusi terbaik bagi bangsa,” kata Yasierli dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (5/11/2024).
“Hal terpenting yang perlu segera dilakukan adalah menetapkan upah minimum (UM) tahun 2025. Adapun UM Provinsi (UMP) tahun 2025 akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2024. Sementara itu, penetapan besaran upah minimum (UMP) tahun 2025 akan ditetapkan. upah minimum dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (MWW) harus dilaksanakan paling lambat tanggal 30 November 2024,” tambah Yasierli.
Ternyata ada beberapa usulan yang diajukan serikat pekerja terkait penetapan upah minimum pada tahun 2025.
Antara lain memberikan keleluasaan kepada gubernur dan Dewan Penggajian Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi dalam menetapkan UMP, UMK, dan upah minimum sektor tersebut berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Dan dalam penetapan upah minimum tahun 2025 tidak digunakan PP 51/2023, namun digunakan survei KHL dari komponen Depekab/Depekot sehingga memperpanjang waktu penetapan upah minimum hingga 10 Desember 2024.
Sementara itu, pengusaha mengusulkan untuk tetap melanjutkan penerapan PZ 51/2023 sebagai jaminan penetapan upah minimum pada tahun 2025, serta menghindari politisasi dalam penetapan upah minimum.
Selain itu, pengusaha wajib menggunakan KHL persis sesuai data BPS. Dan untuk industri padat karya, upah minimum industri tidak ditentukan sebelumnya.
“Jadi kita fokus dulu pada upah minimum. Setelah itu, kami akan mendekati Presiden dengan pendapat teman-teman semua,” kata Yasierli yang merupakan Ketua Inpres Tripartit LKS itu.
Sementara itu, Presiden Probov Subianto menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Senin (4/11/2024). Hal ini merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja Baru.
Rapat tersebut membahas soal definisi UMP. Hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarta, Menteri Tenaga Kerja Yasierli, dan Menteri Hukum Suprathman Andi Agtas.
Yasierli mengaku menyampaikan aspirasi LKS Tripartit Nasional kepada Presiden Prabov yang langsung ditanggapi dengan menginstruksikannya untuk segera menerbitkan peraturan mengenai pengertian UMP.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo mengaku meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengambil keputusan dalam waktu tiga hari.
“Ini yang coba kita rumuskan, dan kita punya waktu hingga 7 November untuk mengeluarkan surat edaran, baik itu surat edaran, baik itu keputusan Menteri Ketenagakerjaan, tentang penetapan upah minimum yang kita buat. nanti akan diberikan kepada gubernur-gubernur di seluruh Indonesia”, kata Yasierli. (dce/dce) Tonton video di bawah ini: Video: Simak! Menteri Tenaga Kerja Beri Kabar Terkini UMP 2025 Artikel berikutnya Pengusaha – Buruh Tak Setuju dengan Aturan Acuan UMP 2025