Jakarta, ILLINI NEWS – Partai Demokrat kembali digelar, usai pemilihan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden, kini masyarakat Indonesia kembali memilih kepala daerah (Pilkada).
Tata cara Pilkada Serentak 2024 akan segera dimulai, di mana Selasa (27/8/2024) merupakan masa pendaftaran calon kepala daerah (paslon) paria pada Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
Tahun 2024 Sistem Pilkada Serentak ini merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, dan untuk pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Berikut tahapan dan kalender Pilkada 2024.
Ada pula beberapa daerah yang tidak memilih kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2024. Daerah tersebut merupakan provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kepala daerahnya tidak ditentukan melalui pilkada.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sesuai ketentuan undang-undang, jabatan kepala daerah yakni gubernur dan wakil gubernur DIY ditetapkan melalui pencalonan, bukan melalui pemilihan (Pilkada).
Begitu pula dengan negara bagian dan kabupaten di DKI Batavia yang tidak perlu memilih raja muda atau walikota. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Ibu Kota Batavia Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam undang-undang dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yakni bupati atau walikota, tidak dilaksanakan melalui pemilihan umum (Pilkada). Bahkan, mereka yang ditunjuk Gubernur sesuai pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Batavia DKI, termasuk unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyikapi ketakutan tersebut.
Sedangkan jabatan gubernur akan dilaksanakan melalui Pilkada Serentak (Pilgub DKI Jakarta) pada tahun 2024. Stasiun ini mengikuti jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Berdasarkan data KPU, jumlah daerah peserta Pilkada Serentak 2024 di Indonesia sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Diselenggarakannya pilkada serentak, Rabu 27 November 2024, berarti seluruh gubernur akan dipilih secara serentak pada 27 November. Pengecualiannya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana UU Daerah Istimewa DIY menegaskan bahwa Sultan DIY menjabat sebagai gubernur.
Pilkada Batavia putaran ke-2
Kota Batavia menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di ibu kota (pilkada) hingga dua putaran dari total 545 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun 2024.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Batavia sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemilu Batavia bisa saja melaju ke dua putaran terakhir jika pada pemungutan suara 27 November 2024, tidak satu pun dari tiga calon wakil presiden setara yang berhasil meraih lebih dari 50 suara.
Putaran kedua akan dilanjutkan dengan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama dan kedua. Dalam kurun waktu tersebut, calon dengan suara paling sedikit akan tersingkir.
Jadwal pelantikan pejabat hasil Pilkada 2014
Pelantikan Presiden terpilih Pemilu 2024 pada tanggal 7 Februari 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 tentang Komentar Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelantikan . gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota.
Pelantikan presiden terpilih pada pasal 22 A angka 1. Pelantikan presiden dan wakil presiden serentak pemimpin dan wakil presiden pemilihan kepala daerah tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024. .”
Sedangkan Pasal 22 A angka 2 menyebutkan hari pelantikan raja dan mayor. Dengan demikian, bunyinya sebagai berikut: “Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota untuk pemilihan ibu kota daerah dan wakil ibu kota serentak tahun 2024 pada tanggal 10 Februari 2025.”
Riset ILLINI NEWS
[alamat disimpan] (berkonsultasi/berkonsultasi)