Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan dan insentif untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) atau KBL berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik dan menerima energi listrik dari baterai langsung di dalam kendaraan atau dari luar.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Danny menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pajak balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2023. Aturan tersebut mengatur tentang pajak kebijakan kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai).
“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif penting bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujarnya, Jumat (25/10/2024).
Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 memuat berbagai insentif sebagai berikut
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai terhadap orang atau benda ditetapkan sebesar 0% dari pengenaan PKB semula.
2. Retribusi PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% dari retribusi PKB semula.
3. Tarif PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan barang umum ditetapkan sebesar 0% dari tarif dasar PKB.
4. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3, pengenaan PKB berbasis baterai KBL tidak termasuk kendaraan yang beralih dari bahan bakar fosil ke kendaraan berbasis baterai.
5. Kepemilikan KBL berbasis baterai yang kedua dan selanjutnya dianjurkan dan tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Kepemilikan KBL berbasis baterai didorong sesuai dengan ketentuan hukum tanpa dikenakan BBNKB.
PKB 0% untuk kendaraan listrik
Poin penting dalam peraturan gubernur ini adalah pengenaan PKB 0% untuk KBL berbasis baterai yang ditetapkan sebesar 0% dari PKB semula. Artinya, kendaraan listrik milik perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB.
Ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan umum untuk mengangkut orang dan barang.
Namun perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang beralih dari bahan bakar fosil ke kendaraan bertenaga baterai. Kendaraan konversi tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
Penghapusan pajak secara progresif
Selain penghapusan PKB, insentif berupa penghapusan tarif pajak progresif juga diberikan bagi pemilik KBL berbasis baterai kedua dan selanjutnya.
Dalam keadaan normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif pajak seiring bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang dimilikinya.
Gratis BBNKB untuk kendaraan listrik
Tak hanya PKB, pengalihan kepemilikan KBL berbasis baterai juga mendapat insentif berupa pembongkaran BBNKB. Artinya, ketika terjadi transaksi jual beli atau pengalihan kepemilikan kendaraan listrik, BBNKB tidak dikenakan biaya.
Kebijakan ini tentunya akan membuat kepemilikan kendaraan listrik semakin menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.
“Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia menyoroti, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Semakin maraknya penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap terwujudnya Jakarta yang hijau dan sehat.
“Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 mencerminkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan,” ujarnya.
Morris berharap kebijakan ini akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik. Agar Jakarta menjadi yang terdepan dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
(Rah/Rah) Tonton video di bawah ini: Video: Rekam! Tiongkok memproduksi 10 juta mobil listrik Artikel selanjutnya Forum Walikota Internasional mencapai percepatan pertumbuhan pada tahun 2024