Jakarta, ILLINI NEWS – Pemprov DKI Jakarta telah menghapuskan transfer pembiayaan kendaraan bekas (BBNKB II). Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Perdamaian Daerah.
Detailnya di Autobizz ILLINI NEWS, (Selasa 11/05/2024).