Jakarta, ILLINI NEWS – Proses pergantian nama mobil di Jakarta khususnya untuk kedua kalinya terbilang sederhana. Pajak Pemindahtanganan Kendaraan (BBNKB) adalah pajak atas peralihan kepemilikan kendaraan berdasarkan kesepakatan antara dua pihak atau perbuatan atau keadaan sepihak yang terjadi melalui pembelian atau penjualan, penukaran, hibah, warisan, atau dengan cara lain. . pendapatan untuk bisnis.
Kepala Pusat Pendataan dan Pendataan Bapenda DKI Morris Danny mengatakan, ada persyaratan yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan BBNKB.
“Banyak syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengganti nama mobil sebelum meninggalkan kantor Samsat terdekat,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Syarat yang harus dipenuhi adalah BPKB asli beserta fotokopinya, STNK asli beserta fotokopinya, asli KTP pemilik mobil baru beserta fotokopinya, dan fotokopi asli akta jual beli mobil lengkap yang diberi stempel dan stempel. menyalin. Setelah itu, hasil verifikasi fisik mulai dari sistem satu atap (samsat), dan surat pelepasan hak cipta jika pemiliknya mempunyai hak yang sah seperti PT. Setelah semua dokumen diproses, Anda perlu menyimpan perubahan khusus pada nama mobil.
Datang ke kantor Samsat sebagai sopir. Kemudian mengembalikan formulir yang sudah diisi ke BBN nomor 2 dan mengisi formulir yang tersedia. Formulir yang sudah diisi kemudian dikembalikan ke penyimpanan. ) Bayar tagihan di loket pembayaran Anda akan menerima STNK sebagai bukti pembayaran Hak Bayar (TBPKP) dan Nomor Kendaraan (TNKB).
Setelah selesai proses penggantian nama, Anda akan mendapatkan STNK baru. Langkah selanjutnya adalah mengganti nama mobil untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Untuk membuat BPKB baru, Anda perlu ke Polda Metro Jaya.
(hura/hura) Simak video di bawah ini: Video: Proyek BUMN di bawah Rp 15 Miliar Wajib sertakan pasal UMKM selanjutnya Jakarta untuk diberikan kebijakan pembebasan PBB-P2, lihat syarat dan caranya.