JAKARTA, ILLINI NEWS – Apa jadinya jika anak Anda memutuskan pindah agama? Apakah dia akan kehilangan warisannya?
Seperti diketahui, Pasal 42 UU Perlindungan Anak menjamin semua anak berhak beribadah sesuai agamanya.
Agama yang dianut seorang anak sejak lahir mengikuti agama orang tuanya, namun seorang anak mempunyai hak untuk menentukan agamanya sendiri ketika ia sudah dewasa.
Oleh karena itu, harus diperhatikan bahwa apabila seorang anak berpindah keyakinan, maka hak warisnya ditentukan oleh hukum perdata.
Pasal 832 KUH Perdata menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi setelah seseorang meninggal dunia, dan pewarisan itu berdasarkan darah.
Dengan kata lain, ahli waris yang sah adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik anak sah, anak haram, atau saudara yang masih hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832 Undang-undang Perdata.
Pembagian harta menurut hukum perdata tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan mempunyai bagian yang sama, bahkan aturan ini tidak mempersoalkan perbedaan agama antara ahli waris dan ahli waris
Menurut Pasal 171 C Kitab Hukum Islam (KHI), ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris atau menganut agama Islam melalui perkawinan dan tidak dilarang menurut hukum untuk menjadi ahli waris.
Artinya, jika seorang anak yang semula beragama Islam berpindah agama, maka ia tidak berhak lagi mendapat warisan dari ahli waris yang beragama Islam.
Namun Pasal 209 KHI memberi ruang melalui konsep Wasiat Wajibah yang membolehkan anak angkat mendapat bagian warisan, meskipun tidak melebihi sepertiga harta pewaris.
Keputusan Mahkamah Agung No. Menurut No. 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010, seseorang yang telah menikah dengan istri dan ahli waris agama lain (non-Muslim) selama 18 tahun juga berhak menerima warisan melalui lembaga Wasiat Wajibah. (aak/aak) Tonton videonya di bawah ini. Video: Jika Anda Tertipu Janji Lolos Tes CPNS, Ikuti Langkah Ini: Artikel Selanjutnya Anak Konglomerat China Tolak Warisan Rp 1.400 T, Anda Juga Bisa!