Daftar isi
Jakarta, ILLINI NEWS – Setiap membeli tanah harus segera mendapatkan sertifikat hak milik. Hal ini biasanya melibatkan petugas persiapan lahan (PPAT) atau notaris untuk melakukan verifikasi.
Hanya saja ada sebagian masyarakat yang menggunakan PPAT atau notaris yang dirasa sangat mahal. Namun, ternyata Anda bisa mengurus sendiri sertifikat tanahnya. Berikut petunjuknya seperti dilansir Detik.com Sabtu (23/11/2024) Persyaratan peralihan hak atas sertifikat tanah tanpa notaris / PPAT
Sebelum melanjutkan perubahan nama pada dokumen pribadi di kantor pertanahan, pemohon harus memiliki dokumen tanah yang menjadi dasar peralihan. Jika tanah tersebut termasuk dalam proses jual beli, maka diperlukan kontrak jual beli (AJB) oleh PPAT.
Apabila dari hibah maka pemohon harus melampirkan kartu hibah dari PPAT dan bila dari warisan diperlukan surat wasiat dihadapan sekretaris. Judul adalah dokumen sebenarnya yang diperlukan untuk sertifikat perubahan nama di Kantor Pertanahan, diambil dari website Kementerian Pertanian dan Tata Ruang (ATR)/BPN, status perubahan nama. Sertifikat tanah yang tidak dinotariskan atau PPAT sebagai berikut:
1. Formulir permohonan diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau wakilnya di atas materai yang sudah diisi (formulir dari Kantor Pertanahan)
2. Fotokopi nama pemohon/pemegang dan penerima manfaat, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) dibandingkan dengan dokumen asli yang dibuat oleh pimpinan perusahaan.
3. Salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum, dibandingkan dengan aslinya oleh pimpinan (badan hukum)
4. Sertifikat tanah asli
5. Kartu Jual Beli dari PPAT (Penunjuk Jual Beli)
6. Gelar dari PPAT (diberikan gelar setelah penghargaan)
7. Surat wasiat (perubahan nama karena warisan)
8. Fotokopi KTP penjual-pembeli dan/atau kuasanya (untuk diberi nama setelah jual beli)
9. Membolehkan pengalihan hak apabila dalam sertifikat atau opsi terdapat indikasi bahwa hak tersebut dapat dialihkan hanya dengan persetujuan pejabat yang berwenang.
10. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang dibandingkan dengan dokumen asli oleh Pejabat Tetap SSB (Izin Pembelian dan Pembangunan Tanah/BPHTB) dan bukti pembayaran (pada saat pendaftaran) hak)
11. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran pajak (SSP/PPH) untuk pembelian tanah melebihi Rp 60 juta (untuk perubahan nama karena pengalihan).
Caranya
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, proses peralihan kepemilikan tanah atau penggantian nama sertifikat tanah melibatkan beberapa langkah administratif yang harus dilalui pemohon melalui kantor pertanahan. Berikut penjelasan rinci mengenai langkah-langkah tersebut:
1. Penyerahan berkas permohonan Pemohon memulai dengan menyerahkan berkas permohonan yang dipersyaratkan kepada petugas Kantor Pertanahan. Aplikasi akan ditinjau terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan.
2. Proses verifikasi dan entri data Setelah dilakukan verifikasi awal dan berkas dianggap lengkap, petugas memasukkan perangkat lunak data ke dalam sistem Komputer Kantor Pertanahan (KKP). Bagian ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan mengedit proyek ini secara digital.
3. Penerbitan Surat Tanda Terima (STTB) dan Surat Perintah Setoran (SPS) Setelah data dimasukkan, petugas akan menerbitkan Surat Tanda Terima (STTB) dan Surat Perintah Setoran (SPS). STTB merupakan bukti bahwa permohonan telah diterima oleh Kantor Pertanahan, sedangkan SPS merupakan dokumen yang memuat keterangan biaya-biaya yang harus dibayar oleh pemohon.
4. Pembayaran Biaya PNBP Pemohon wajib membayar pajak non pemerintah (PNBP) sebagaimana tercantum dalam SPS. Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan kantor pertanahan.
Pendistribusian dan peninjauan dokumen Setelah pembayaran dilakukan, Kantor Pertanahan akan mendistribusikan dokumen permohonan kepada kelompok kerja terkait untuk ditinjau. Apabila dalam pemeriksaan ternyata dokumen tersebut hilang, maka dokumen tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
6. Tata Cara Pengurusan Daftar Tanah Jika semua dokumen sudah lengkap dan tidak ada kesalahan, maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan daftar tanah untuk mencatat peralihan hak. Pendaftaran tanah akan diperiksa dan diverifikasi oleh pemeriksa yang berwenang.
7. Pencatatan peralihan hak Setelah pengukuhan selesai, seluruh pejabat akan mencatat peralihan hak atas tanah dalam daftar tanah atas nama pemilik baru.
8. Penerbitan sertifikat kepada pemohon Langkah terakhir dalam proses ini adalah penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada pemohon, yang menunjukkan bahwa peralihan kepemilikan tanah telah selesai secara sah.
Program ini memastikan setiap langkah dilakukan dengan benar dan terdokumentasi sehingga hak atas tanah dapat dialihkan dan didaftarkan secara konsisten di kantor pertanahan, lalu berapa biayanya?
Biaya yang harus dibayar pemohon adalah biaya AJB, biaya pemeriksaan sertifikat, biaya penggantian nama sertifikat, dan biaya sertifikat. Penunjukan AJB dikenakan biaya penjualan sebesar 1%.
Sedangkan biaya pemeriksaan sertifikat sebesar DR 50.000 per sertifikat pemilik tanah. Ada juga biaya administrasi untuk penerbitan sertifikat hak milik. Harga yang dikenakan berbeda-beda untuk setiap pemohon berdasarkan harga jual rumah.
Pengalihan hak atas tanah tanpa PPAT atau notaris memungkinkan Anda menghemat sejumlah uang. Namun, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar agar proses BPN dapat berjalan lancar.
Jika kurang yakin, Anda bisa bertanya kepada kantor pertanahan atau mencari bantuan ahli hukum untuk memastikan proses pergantian nama berjalan lancar. (dce) Saksikan video di bawah ini: Video: Peran Teknologi Robotika dan AI dalam Mendukung Industri 4.0 Indonesia