JAKARTA, ILLINI NEWS – Badan Jaminan Kesehatan dan Sosial (BPJS) menyatakan nasib rencana kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum akan diputuskan hingga pertengahan tahun 2025.
Ali Gufron Mukti, Direktur Jenderal BPJS Kesehatan, mengatakan Pasal 103B Ayat 8 Peraturan Nomor 59 (Perpres) Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengatur tentang penetapan iuran, manfaat. dan layanan yang disorot. Penyelesaiannya paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Berdasarkan Perpres tersebut, tarif kepesertaan JKN saat ini tidak akan mengalami kenaikan hingga pertengahan tahun 2025 menggunakan tarif sebelumnya. Sebab, iuran, manfaat, dan tarif layanan hanya ditetapkan hingga 1 Juli 2024.
“Itu ada dalam Perpres Nomor 59. Setelah dilakukan evaluasi, paling lama 1 Juli 2025. Ini akan ditentukan kontribusinya, tarif dan manfaatnya,” kata Gufron usai rapat dengar pendapat (RDP). Dewan Pengawas dan Direktur Eksekutif BPJS Kesehatan bersama Komite IX DPR RI di Kompleks Kongres, Jakarta, Rabu (13 November 2024).
“Makanya saya tidak bilang harus ditingkatkan. “Alternatifnya banyak, tapi itu yang tertulis di Perpres Nomor 59,” ujarnya.
Saat ini Ghufron belum bisa memastikan apakah iuran peserta JKN akan bertambah atau tetap. Sebab, yang berwenang memutuskan hal tersebut adalah pemerintah, bukan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, ia menegaskan BPJS Kesehatan ingin keputusan iuran, manfaat, dan tarif layanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kebijakan dan keterjangkauan.
“Iya, harga bisa naik atau tetap, skenarionya begitu, tapi BPJS bukan badan yang membuat peraturan, melainkan badan yang melaksanakannya,” tegas Gufron.
“Kita tidak mau BPJS defisit, kita mau bayar sesuai harga. Kalau ada inflasi pasti ada inflasi setiap tahunnya. Kalau di bidang kesehatan, inflasinya paling tinggi dibandingkan tempat lain. Tentu saja , ini penting.” Dia menambahkan:
Terkait potensi defisit, Gufron menegaskan aset BPJS kesehatan masih relatif aman terhadap dana dan investasi yang ada. Dia memastikan aliran dana ke rumah sakit oleh BPJS Kesehatan akan lancar pada tahun 2025.
“Sekali lagi, BPJS Kesehatan memiliki aset yang bagus sehingga dapat dengan mudah membayar tagihan rumah sakit pada tahun 2025,” kata Gufron.
“Jangan dikira pelayanannya susah atau apa. Tiga hari sudah tidak terkendali dan pasien disuruh pulang karena takut tidak dibayar. Kita bayar tahun 2025,” lanjutnya. (Haa/ha) Tonton videonya di bawah ini. Video: Menteri BPJS Kesehatan Jelaskan Indikator dan Defisit Kesehatan! Postingan selanjutnya adalah Daftar Bulanan Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 21 Juni 2024