illini news OJK Bakal Atur Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta

Badung, ILLINI NEWS – Badan Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Surat Edaran (SE) Penyempurnaan Proses Jaminan Kesehatan akan diterbitkan tahun depan. SE ini akan memperbaiki proses bisnis produk asuransi kesehatan.

Ogi Prastomiyono, Direktur Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk mengembangkan kebijakan guna meningkatkan ekosistem asuransi kesehatan.

Ogi menjelaskan, kebijakan tersebut ada kaitannya dengan BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit. Ia juga menyebutkan Koordinasi Manfaat (CoB) yaitu mekanisme yang menentukan total batasan manfaat asuransi kesehatan yang diterima oleh individu yang memiliki lebih dari satu asuransi. Dalam mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan keuntungan dari dua atau lebih perusahaan asuransi.

Jadi tahap pertama tetap di BPJS, lalu ke asuransi kesehatan tambahan. Itu sudah berjalan, kata Ogi di Padma Hotel Legian, Rabu (20/11/2024).

SE OJK selanjutnya akan membenahi syarat dan batasan manfaat asuransi yang dapat diklaim. Dalam hal ini, OJK berharap ada dewan penasihat yang bisa mengendalikan hal tersebut.

“Jadi mana yang boleh dan tidak boleh, makanya ada standar biayanya,” kata Ogi.

Ditambahkannya, nantinya akan ada penyesuaian antara klaim dan premi asuransi. Ogi menegaskan, rasio klaim dan biaya alias rasio klaim asuransi kesehatan saat ini sudah tinggi.

“Belum termasuk biaya rasio keseluruhan dan sebagainya, belum termasuk biaya lainnya, hanya membandingkan klaim dengan premi yang diterima saja sudah tinggi. Ini biaya operasional. Itu amanah kami,” tutupnya.

Diketahui, inflasi medis terus meningkat pasca merebaknya penyakit Covid-19, ditambah Naik 18% hingga 20%. Faktanya, perusahaan asuransi jiwa kini terpaksa ‘menahan’ pembayaran klaim asuransi kesehatan karena meningkatnya inflasi medis telah menyebabkan defisit rasio antara klaim dan premi yang dikumpulkan.

Perusahaan asuransi jiwa membayar asuransi kesehatan senilai Rp 11,83 triliun per semester I-2024. Literasi & Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Presiden Freddy Thamrin mengatakan, persentase klaim asuransi kesehatan lebih banyak dibandingkan premi yang diterima. Jumlahnya mencapai lebih dari 100%, tepatnya 105,7%.

Dengan kata lain, perusahaan asuransi mengeluarkan lebih banyak uang untuk membayar asuransi kesehatan pelanggannya, dibandingkan menerima premi dari pemegang polis.

(mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: Strategi Zurich siapkan produk asuransi berstandar global Artikel selanjutnya Asuransi PAYDI turun 18,23%, OJK memperingatkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *