berita aktual BSI (BRIS) Siap Jalankan Bank Emas Tahun Depan

Jakarta, ILLINI NEWS – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menyatakan siap menjalankan bisnis perbankan emas atau jasa logam. Dirjen BSI Hery Gunardi mengatakan, pihaknya meminta izin untuk menjalankan bank emas di sana.

Sedangkan bagi bank umum, untuk mengelola logam mulia harus memiliki modal minimal Rp 14 triliun. Bank umum yang memiliki modal sesuai ketentuan diperbolehkan melakukan usaha logam mulia melalui Kelompok Dagang Syariah (UUS).

Insya Allah siap, kata Hery di Gedung Smesco, Selasa (12/10/2024), saat ditanya apakah BSI bisa mendirikan bank logam mulia tahun depan.

Hery mengatakan bank syariah bisa menjalankan bisnis emas sesuai aturan.

Sementara itu, Direktur Penjualan dan Distribusi BSI Anton Sukarna mengatakan, industri emas mempunyai arti yang baik di Indonesia, mengingat berkembangnya kegiatan distribusi emas di BSI. Bank syariah terbesar di Indonesia ini terus fokus pada potensi bisnis emas.

“Ya Insya Allah ini salah satu perusahaan yang kita dirikan. Hati-hati, yang naik banyak tahun ini adalah pangsa emasnya. ,” kata Anton.

Ia juga menyatakan, pasar perdagangan emas di BSI sangat besar. Mulai dari kalangan bawah, pekerja tetap, hingga pengusaha. Dan kelompok yang bergantung pada pendapatan juga luas.

“Dari masyarakat pasar keuangan yang bisa mencicil Rp 500 per bulan, hingga yang mampu membayar Rp 5 juta per bulan untuk produk emas, itu bagus,” kata Anton.

Menurut Anton, kemungkinan perbankan di Indonesia juga menarik. Karena selain menjadi salah satu fokus negara ini dalam pengembangannya, BSI juga memandang industri emas sangat menarik.

“Menurut kami, rencana bisnisnya juga sederhana. Kedua, dari segi peminatnya juga banyak. Karena emas sebenarnya kalau bisa dibilang merupakan salah satu bentuk investasi yang selalu dilakukan masyarakat. Sudah lama paham, atau mungkin sudah neneknya, neneknya: “Di desa, kalau punya uang, simpan dalam bentuk emas,” kata Anton.

Maka menabung emas itu mudah dan sederhana. Maka Anton mengatakan literasi diperlukan untuk menyambut minat masyarakat terhadap bisnis emas ini.

Sedangkan bagi bank umum, untuk mengelola logam mulia harus memiliki modal minimal Rp 14 triliun. Bank umum yang memiliki modal sesuai ketentuan diperbolehkan melakukan usaha logam mulia melalui Kelompok Dagang Syariah (UUS).

Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan agar Pegadaian menggunakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) adalah pimpinan bank emas atau bank emas.

(mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini: Video: Perubahan Perubahan, BJBR Target Perluas Bisnis ke Luar Jabar Cerita Selanjutnya Siap-siap Jadi Bank Emas! BUMN ini akan menjadi sepeda motor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *