berita aktual DPR Sebut Pembatalan Kenaikan PPN Jadi 12% di 2025 Tidak Mudah

JAKARTA, ILLINI NEWS-Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 telah dicanangkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pembatalan polis harus mengikuti prosedur yang sesuai.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Mohamed Hekel saat wawancara dengan ILLINI NEWS, Kamis (5/12/2024).

“Saya ingin klarifikasi, kalau itu dibicarakan di luar DPR dan pemerintah bisa sepakat kapan saja menurunkan tarif pajak, itu salah,” ujarnya.

“Karena kalau kita baca pasal 7 UU HPP ayat 3 katanya ada kisaran. Bisa 5% sampai 15% oke, tapi tidak bisa dibaca tanpa membaca pasal berikutnya.” Heckel menekankan.

Heckel menjelaskan, pencabutan kebijakan tersebut bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Undang-Undang Peruntukan dan Belanja Negara (APBN).

Kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah masuk dalam UU APBN 2025, termasuk kemungkinan tambahan Rp75 triliun. Artinya, perdebatan mengenai perubahan kebijakan sudah selesai. UU HPP menyebutkan angka tersebut harus dilaksanakan sebelum Januari 2025.

Kedua, keluarnya undang-undang pemerintahan pengganti undang-undang (purpu) yang dibuat oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejauh ini, belum ada tindakan yang diambil presiden atas kebijakan yang disiapkan pemerintahan sebelumnya.

“Tentu saja hal itu tidak bisa segera diubah,” ujarnya. (arj/mij) Simak video berikut: Video: Kidung Naik PPN 12%, Protes Masyarakat, Mau Tunda Sampai Kabar Berikutnya Pemerintahan Jokowi Tiru Kenaikan PPN 12%, Mulai Berfungsi di 2025?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *