JAKARTA, ILLINI NEWS – Komisi Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha lima koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) sekaligus. Kelimanya diketahui beroperasi di Jawa Tengah.
Melalui pemberitahuan di situs resminya, OJK membekukan izin usaha tiga koperasi LKM di Kabupaten Sragan dan dua lainnya di Kabupaten Wonogiri.
Lebih spesifiknya, LKM tertutup dari Sragan adalah LKM Murih Raharjo yang berlokasi di desa Kawan di distrik Danon, LKM Soko Rahayu yang terletak di desa Soko di distrik Miri dan LKM desa Bento di desa Bento. , Distrik Sugatano.
Dua sisanya adalah LKM Pondok Sabur yang beralamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nangundoronadi, Kabupaten Wonogiri dan LKM Chito Mulyo yang beralamat di Desa Koban, Kecamatan Jathipurno, Kabupaten Wonogiri.
Akibat sanksi tersebut, maka mulai tanggal 25 November 2024, Koperasi LKM ditutup untuk umum dan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
Sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan yang dikutip pada Jumat, (6/12/2024), “Pengurus Koperasi LKM diminta mengadakan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk panitia likuidasi.
Selanjutnya pengalihan hak dan kewajiban Koperasi LKM dilakukan oleh Panitia Likuidasi yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pengurus Koperasi MFK dilarang menggunakan istilah lembaga keuangan mikro.
Sebelumnya, Direktur Utama Pengawasan Lembaga Keuangan, Lembaga Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, fokus OJK adalah implementasi sepanjang tahun untuk melakukan konsolidasi dan penguatan LKM. 2024-2025. Hal ini tertuang dalam Roadmap Pengembangan LKM 2024-2028.
Berdasarkan data OJK, terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia hingga 25 November 2024. Sedangkan aset industri sendiri naik 9,73% menjadi 1,64 triliun.
(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Dampak Menurunnya Daya Beli, Pasokan Kredit Multifinasi Menurun Artikel Berikutnya OJK Buka Lowongan Pengawas Kripto dan Koperasi