JAKARTA, ILLINI NEWS – Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian mengatur tentang pembentukan unit antikorupsi di lingkungan kepolisian. Ada pemberitaan di media bahwa Kejaksaan Khusus dibentuk untuk bersaing dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan komentar tersebut, Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, menilai tidak ada masalah dengan berdirinya lembaga tersebut. . Sebab, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Menteri Kehakiman harus bersinergi dalam pemberantasan korupsi. “Perkembangan kejahatan, kejahatan saat ini dan masa depan, tidak bisa lagi ditangani oleh satu lembaga penyidik saja,” kata Suparji. Pernyataan diterima ILLINI NEWS, Minggu (20 Oktober). /2024). Suparji menjelaskan, lembaga penyidikan sebagai salah satu subsistem sistem peradilan pidana terpadu tidak boleh lagi terdiamkan oleh asas pembedaan fungsi ala hukum acara pidana. Misalnya saja hubungan antara penyidik dan jaksa yang selama ini hanya terikat pada lembaga pemeriksaan pendahuluan, di kemudian hari tidak akan sama lagi. Yang ada, mulai dari P19 atau P21 hingga kejaksaan, adalah bekerja sama sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemberitahuan persidangan, dan eksekusi, melakukan apa yang dianggap perlu, menerapkan kesatuan hukum pidana berdasarkan itu. Pancasila, kata Suparji. Isu lain yang melibatkan Jaksa Agung Sanitiar kembali mengemuka di media sosial. Burhanuddin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah data pribadi, tanda tangan, dan data pernikahan. Menurut Suparji, ini persoalan lama yang sudah terungkap. Ujungnya, menurut Suparji, aneh kalau melapor ke KPK. “Kalau minta lembaga antirasuah menangani masalah ini, seperti Deokgapil atau Pengadilan Agama. Kata Suparji. Soal gaya hidup mewah dan persoalan LHKPN, Suparji tetap meyakini Burhanuddin masih on track. Untuk itu, kami yakin, sebenarnya kami sedang mencari orang lain untuk membunuh karakter Jaksa Agung ST. Burhanuddin, konon ada pihak yang berkepentingan untuk menjalankan tugasnya. Ya, . Sekarang fokusnya di posisi Jaksa Agung,” kata Suparji. Menurut Suparji, Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa membuktikan bahwa selama lima tahun menjabat, ia mampu menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga yang lebih efisien dan amanah dibandingkan sebelumnya. Dihadapan pimpinannya, ia mengatakan, “Masyarakat patut bersyukur bisa memberantas korupsi yang dilakukannya.” Suparji berharap spekulasi mengenai upaya oknum koruptor dalam melawan lembaga antikorupsi berhenti dan Presiden Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (Alpha) tidak menganggap serius setiap kontroversi yang muncul. Dengan posisi di penegakan hukum, selalu ada berbagai macam cerita yang bisa diciptakan, termasuk “senjata politik” dan operasi “menit-menit terakhir”, dengan mengejar judul dengan menulis laporan hukum.
Guna menimbulkan kegaduhan nasional jelang pelantikan Presiden dan Kabinet, kedudukan Jaksa Agung dianggap sebagai lembaga penegak hukum yang strategis, dan “berkenaan dengan isi laporan Jaksa Agung kepada Komisi Penyidik Korupsi, Ia akan menjalankan banyak tugas dan memberantas kasus-kasus korupsi dan peristiwa-peristiwa besar yang marak.” Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh ST Burhanuddin dalam penegakan hukum masih kurang baik dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Tentu harus diakui, laporan kinerja kejaksaan sudah terverifikasi dengan kenyataan di lapangan, menunjukkan semangat kelembagaan baru, termasuk verifikasi hasil yang ketat. Jenderal diundang ke kabinet Prabowo. Dalam hal ini, apakah ada pihak yang terlibat? mengatakan, “Bangajimumpung adalah meniadakan tugas Menteri Kehakiman sekaligus mencemarkan nama baiknya sebelum kabinet pemerintahan baru terbentuk.” Hal ini dapat dimaknai sebagai upaya pembunuhan karakter, dan sangat tepat apabila direkomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “yang menerima dan memperoleh laporan mengenai sifat dan karakter lembaga eksekutif serta sifat lembaga peradilan di negara tersebut. konteks taktik politik kabinet.” Bahkan sebelum pelantikan presiden atau pembentukan kabinet, “laporan ini memberi kesan bahwa ini adalah peluang untuk saling menguatkan dan menunda hingga terbentuknya kabinet,” Azmi dikatakan. (miq/miq) Simak video berikut: Video: Tersangka Gubernur Bengkulu Bayar Honorer Pilgub Artikel selanjutnya KPK panggil Rahmadi Effendi ke Bea Cukai untuk minta penjelasan LHKPN