illini news Prabowo Lantik Utusan Khusus Perbankan, Ini Kata Bos OJK

Banda Aceh, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Setiawan Ichlas dari Palembang sebagai “orang kaya” sebagai tujuh utusan khusus ke DPR pada Selasa (22/10/2024). Setiawan atau dikenal dengan Iwan Bomba adalah utusan khusus Presiden bidang ekonomi dan perbankan.

Lantas, apakah keberadaannya akan tumpang tindih dengan peran pengawas perbankan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kehadiran utusan presiden tidak bertentangan dengan pihak berwenang, karena sudah ada undang-undang (UU) yang mengaturnya.

Pak Dian mengatakan, undang-undang tentang kinerja partainya dan utusan khusus presiden itu berbeda satu sama lain, dan keduanya dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Saya dengar [ada utusan khusus presiden di bidang ekonomi dan perbankan]. Tapi tidak diulangi karena undang-undangnya diatur berbeda, saya kira yang membuat undang-undang itu adalah pemerintah dan DPR. Artinya “Khusus perbankan, mungkin terkait dengan pekerjaan pemerintah,” ujarnya saat ditemui di Hotel Hermes Palace, Kota Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).

Pak Dian mengatakan Utusan Khusus Presiden akan lebih banyak berhubungan dengan pemerintah agar tidak mengganggu OJK.

“Saya kira tidak ada campur tangan. Undang-undang tidak memperbolehkan itu,” tutupnya.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden bidang Perekonomian dan Perbankan, Bapak Setiawan Ichlas alias Iwan Bomba, salah seorang penyumbang tambang batu bara.

Iwan mendirikan Bomba Group sebagai properti investasi terdiversifikasi yang memaksimalkan koordinasi antar sektor usaha untuk memaksimalkan potensi dan nilai ekonomi dari hulu hingga hilir dari banyak perusahaannya yang beroperasi di sektor pertambangan, energi, pertanian, transportasi, infrastruktur, dan properti. . Satu perusahaan induk Bomba. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Dampak Turunnya Daya Beli, Penyaluran Banyak Kredit di Pembiayaan Menurun Video Artikel Selanjutnya: OJK Bahas Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 – Pembentukan KUB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *