Catatan: Artikel ini merupakan pendapat penulis dan tidak mencerminkan pendapat dewan redaksi illinibasketballhistory.com.
Pasar keuangan adalah salah satu pilar terpenting perekonomian. Ini berfungsi sebagai titik pertemuan penawaran dan permintaan sekuritas, semua saham, obligasi dan instrumen keuangan lainnya. Namun pasar modal tidak lepas dari berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraannya yang harus dipertimbangkan secara matang. Hal ini dikarenakan pasar modal merupakan salah satu instrumen penting dalam siklus perekonomian negara dan dunia, oleh karena itu perlu diciptakan undang-undang yang kuat agar pertumbuhan pasar modal di Indonesia dapat berlangsung tanpa kendala.
Selama lebih dari 28 tahun, Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 (UU PM) menjadi inti peredaran dana di bursa pasar modal, sehingga menyisakan banyak tantangan hukum. Hal ini dikarenakan banyak hal yang belum diatur dan UU PM tidak cukup mampu mengimbangi perkembangan yang terjadi di dunia pasar modal, sehingga UU PM sebagai undang-undang pasar modal tertinggal dari dunia modal dalam perkembangannya. pasarnya berkembang pesat.
Lemahnya UU PM menimbulkan permasalahan seperti insider trading yang merupakan salah satu permasalahan hukum terpenting di pasar modal. Perdagangan orang dalam terjadi ketika orang-orang yang memiliki akses terhadap informasi non-publik menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi sekuritas guna mendapatkan kekayaan.
Praktik ini dianggap buruk dan merugikan sebagian investor yang tidak memiliki pengetahuan tersebut. Lebih jauh lagi, ini adalah manipulasi pasar dan upaya untuk menciptakan harga sekuritas yang menyesatkan melalui praktik bisnis yang tidak adil.
Teknik manipulasi pasar dapat mencakup penyebaran informasi palsu, melakukan perdagangan yang menciptakan ilusi bahwa aktivitas pasar tidak ada, atau praktik lain yang dirancang untuk menipu pedagang. Manipulasi pasar melemahkan integritas pasar modal dan kepercayaan investor, sehingga banyak yurisdiksi memiliki peraturan ketat untuk mencegah dan menghukum praktik tersebut.
Di tengah resesi perekonomian dunia akibat situasi politik dan situasi perekonomian yang belum pulih akibat wabah Covid-19, pemerintah harus bekerja keras mendatangkan investor untuk mengembangkan perekonomian negara. Kejahatan di pasar modal mempengaruhi kepercayaan investor, terutama investor asing, yang menyebabkan perekonomian negara melambat karena gagalnya pertumbuhan uang.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Pembangunan Sektor Keuangan (P2SK). Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dengan menggunakan metode universal sweeping (omnibus legislasi) melakukan pemutakhiran dan perubahan terhadap 17 peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, termasuk pasar modal di dalamnya.
UU P2SK menggantikan UU PM sebagai aturan dasar perdagangan efek di Indonesia yang telah berlaku selama 28 tahun sejak masa Orde Baru. Kata-kata dalam UU PM diatur dalam Bab V, Bagian 2, Pasal 21, dan Pasal 22 UU P2SK. Pasal 22 UU P2SK mengulangi hampir seluruh bab UU PM kecuali Bab VI tentang lembaga penunjang pasar modal dan Bab XIV tentang sanksi administratif.
Ratio Legis atau tujuan dari ketentuan UU P2SK adalah untuk memperkuat stabilitas perekonomian negara dan keterpaduan berbagai peraturan hukum di bidang keuangan. Di sektor pasar modal, UU P2SK menekankan peran otoritas keuangan (OJK) dalam mengatur proses perdagangan efek di bursa.
Sebab selama ini kerja OJK terdengar kurang baik akibat lemahnya kedudukan dan kewenangan yang diberikan kepada OJK dalam menindak pelaku kejahatan di pasar modal.
UU P2SK menempatkan investor sebagai faktor terpenting dalam pengaturan pasar modal. Sejumlah langkah telah dilakukan dalam UU P2SK, seperti peningkatan pelaporan, keterbukaan informasi dari penyedia dan sistem penyelesaian sengketa yang efektif untuk memberikan kepastian hukum kepada investor.
Hal ini dilakukan untuk menjawab permasalahan tersebut agar Indonesia dapat memberikan perlindungan kepada investor. Sebab, antara kerja sama pemerintah dan investor, masih banyak keraguan terhadap produk hukum Indonesia yang dinilai belum mampu memberikan perlindungan terbaik bagi investor.
Selain faktor regulasi dan pengawasan, UU P2SK juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur di sektor pasar modal. Perangkat tersebut berupa teknologi informasi inovatif untuk mendukung transaksi yang efisien dan aman terhadap serangan kejahatan dunia maya. Infrastruktur yang kuat akan membantu meningkatkan pertumbuhan pasar dan meningkatkan akses ke berbagai jenis investor.
Permasalahan hukum di pasar modal merupakan permasalahan yang terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika pasar. Upaya untuk mengatasi tantangan ini memerlukan kolaborasi yang efektif antara regulator, penyedia, pelaku pasar, dan investor. Penegakan hukum yang efektif, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan pasar modal yang sehat dan stabil. (miq/miq)