illini news Ini Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025

JAKARTA, ILLINI NEWS – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% berlaku untuk barang mewah. Ini termasuk mobil, apartemen dan rumah mewah.

Mobil mewah, apartemen, rumah mewah, semuanya indah, kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Sedangkan produk lainnya masih dikenakan pajak sebesar 11%. “Pajak 11% yang berlaku saat ini untuk produk umum dan layanan khusus yang menyentuh langsung negara akan terus berlanjut,” ujarnya.

DPR merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) barang kebutuhan pokok.

“Sesuai permintaan rekan-rekannya di DPR agar dilakukan pengurangan pajak atas barang-barang kebutuhan umum yang berdampak langsung kepada masyarakat, akan dipertimbangkan dan dikaji,” jawab Presiden.

Dasco mengatakan saat ini rapat pemda sedang dilakukan dan keputusan sedang diambil. Beberapa menteri dipanggil khusus oleh Prabowo siang tadi.

“Mungkin dalam waktu satu jam ini Presiden akan meminta pertemuan Menteri Keuangan dan menteri lainnya untuk mempertimbangkan permintaan masyarakat dan banyaknya persoalan perpajakan untuk mengurangi DPR,” kata Dasco. (mij/mij) Simak video berikut: Video: Rencana Kenaikan PPN 12%, Aksi Massa, Pemerintahan Jokowi Uji Coba Kenaikan PPN 12%, Efektif 2025, Hingga Episode Berikutnya Mau Ditunda?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *