Jakarta, ILLINI NEWS – Merawat gigi dan mulut sama pentingnya dengan merawat seluruh tubuh. Sebab, kesehatan gigi dan mulut dapat menentukan kesehatan secara keseluruhan. Jika Anda anggota aktif BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan perawatan gigi gratis. Berikut tujuh jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai pasal 52 ayat 1 Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014.
1. Infeksi gigi Pengobatan pra operasi merupakan langkah awal dalam pengobatan penyakit gigi. Pembedahan melibatkan penggunaan obat penghilang rasa sakit dan antibiotik yang dirancang untuk menghilangkan rasa sakit dan mengobati infeksi. Fase perawatan pra operasi dinilai sangat penting untuk proses perawatan gigi. 2. Tambalan gigi Tambalan gigi atau tambalan gabungan merupakan salah satu perawatan gigi yang tersedia di BPJS Kesehatan. Terapi penambalan gigi mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses penambalan gigi hanya bisa dilakukan atas rekomendasi dokter ahli. Resin komposit digunakan untuk tambalan gigi karena dikatakan lebih tahan lama. 3. Pemutihan Gigi Pemutihan gigi adalah perawatan non-bedah yang bertujuan menghilangkan plak atau karang gigi pada gigi Anda. Perawatan ini menghilangkan sisa plak dan karang gigi yang membusuk dan dirancang untuk mengurangi risiko infeksi gigi serta mencegah penyakit mulut dan gusi. Penting untuk dicatat bahwa pembersihan gigi gratis dengan BPJS Kesehatan hanya tersedia jika ada indikasi medis dan bukan karena alasan kosmetik. BPJS Kesehatan menulis melalui akun Twitter resminya (@BPJSKesehatanRI) 4: “BPJS Kesehatan dapat menjamin pembersihan gigi pada kasus gingivitis (radang gusi) akut setiap dua tahun sekali.” Namun bedanya, hibah tersebut berdasarkan jumlah pemasangan gigi palsu, dan untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan akan memberikan hibah sebesar $250.000 per rahang. Sedangkan untuk rahang dengan jumlah gigi sekitar 9-16 gigi, tunjangannya berkisar Rp 500.000. Sedangkan jika muncul 2 gigi rahang bawah, ada subsidi Rp 1 juta. 5. Indeks gigi susu Gigi susu atau gigi sulung merupakan gigi pertama yang tumbuh dan kemudian digantikan oleh gigi permanen atau gigi bungsu. Mencabut gigi pertama membantu memandu gigi permanen di masa depan, sehingga melindungi rahang. BPJS Kesehatan menanggung pencabutan gigi susu. Metode pengobatan ini digunakan oleh peserta. 6. Pencabutan gigi permanen Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan gigi dari gusi dan dilakukan hanya dalam kondisi tertentu. Apalagi jika kondisi gigi Anda sudah tidak bisa dipertahankan karena benturan, tanggal, atau pembusukan, gigi yang bersangkutan akan diberikan obat bius lokal untuk meringankan rasa sakitnya sebelum dicabut. 7. Obat-obatan setelah pencabutan gigi Pencabutan gigi adalah suatu operasi kecil untuk mencabut gigi yang rusak atau rusak. Obat pasca pencabutan masuk dalam daftar perawatan gigi yang tersedia di BPJS Kesehatan. Pengobatan pasca pencabutan memegang peranan penting dalam proses penyembuhan agar kondisi gigi yang dirawat dapat segera pulih. (miq/miq) Simak videonya di bawah ini: Video: Jakarta resmi dibuka