JAKARTA, ILLINI NEWS – Selain perikanan dan perkebunan, BUMN melalui PP no. 47 Tahun 2024 untuk diperluas ke sektor lain, termasuk kebijakan penghapusan kredit macet bagi usaha kecil dan menengah di perbankan, kata Aviliani, Kepala Penelitian dan Pengembangan Perbanas. Sektor lain, termasuk manufaktur dan sektor riil, juga berada dalam situasi sulit, sehingga banyak kebijakan yang tidak mendukung pengembangan UKM di sektor riil, sehingga kelonggaran ini perlu diperluas. Oleh karena itu, upaya mendorong kredit UMKM dan meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia memerlukan penyederhanaan regulasi untuk mendorong kredit UMKM dari bank swasta. Selengkapnya lihat Aneke Wijaya bersama Head of R&D, Perbanas, Aviliani di Power Lunch ILLINI NEWS (Senin 12/02/2024)
Related Posts
illini berita IHSG Ditutup Merana Lagi, tapi Berhasil Pangkas Koreksi
JAKARTA, ILLINI NEWS – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi pada akhir perdagangan Senin (4/11/2024) di tengah sikap wait and…
illini news Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini Kala IHSG Merah
JAKARTA, ILLINI NEWS – Pada awal perdagangan pekan ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup melemah seiring terus banyaknya…
berita aktual Bentar Lagi Pengajuan Kredit Bisa Dinilai dari Sosmed-Tagihan Listrik
JAKARTA, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan persiapan aturan penerapan Credit Scoring (ICS) atau Alternative Credit Rating (PKA)…