JAKARTA, ILLINI NEWS – Selain perikanan dan perkebunan, BUMN melalui PP no. 47 Tahun 2024 untuk diperluas ke sektor lain, termasuk kebijakan penghapusan kredit macet bagi usaha kecil dan menengah di perbankan, kata Aviliani, Kepala Penelitian dan Pengembangan Perbanas. Sektor lain, termasuk manufaktur dan sektor riil, juga berada dalam situasi sulit, sehingga banyak kebijakan yang tidak mendukung pengembangan UKM di sektor riil, sehingga kelonggaran ini perlu diperluas. Oleh karena itu, upaya mendorong kredit UMKM dan meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia memerlukan penyederhanaan regulasi untuk mendorong kredit UMKM dari bank swasta. Selengkapnya lihat Aneke Wijaya bersama Head of R&D, Perbanas, Aviliani di Power Lunch ILLINI NEWS (Senin 12/02/2024)
Related Posts
illini berita Pupuk Indonesia Pasang Target Laba Rp 3,2 Triliun Tahun 2025
JAKARTA, ILLINI NEWS – PT Pupuk Indonesia (Persero) menargetkan produk pupuk sebanyak 12,6 juta ton dan produk nonpupuk sebanyak 6,5…
berita aktual ADRO Akan Bagi Dividen Rp 41 Triliun, Simak Jadwal Lengkapnya
Jakarta, ILLINI NEWS – Emiten milik konglomerat Garibaldi ‘Boy’ Thohir yang baru saja berganti nama menjadi PT Alamtri Resources Indonesia…
illini news Waskita Teken 5 Akta Restrukturisasi Utang dengan 15 Bank Kreditur
Jakarta, ILLINI NEWS – BUMN besutan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menandatangani perjanjian restrukturisasi no. 22 (Amandemen MRA) dengan…